Diduga Sering Jual Sabu, Seorang Warga Bintang Bayu Diamankan Satres Narkoba Polres Sergai
SERGAI, ISN – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) ungkap kasus Narkotika jenis sabu, Kamis (2/11) sekira Pukul 23.00 WIB di Dusun IV Desa Bandar Negeri Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai.
Tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku narkoba Hendrik Syahputra (40) Warga Dusun I Desa Panambean Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai.
Berikut Barang Bukti berupa, 1(satu) plastik klip besar dan 3(tiga) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 9,16 gram, 3(tiga) bal plastik klip kosong, 2(dua) skop pipet, dan Uang tunai Rp 155,000 (seratus lima puluh lima ribu rupiah).
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi di dampingi Kasi Humas IPDA Brimen, Sabtu (4/11) mengatakan kronologi penangkapan diawali dengan diterima informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun IV Desa Bandar Negeri Kecamatan Bintang Bayu tepatnya di seputaran rumah pondok dua belas bahu, ada seorang bernama Hendrik, dengan ciri ciri pendek, gempal, kulit sawo matang, dan diduga sering menjual narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya dilakukan Penyelidikan guna memastikan informasi yang di peroleh sebelumnya, setiba di TKP benar Tim melihat seorang yang mirip dengan ciri ciri dari info awal tersebut,”paparnya.
Kemudian, sebut AKP Juriadi, melihat kedatangan Tim, terduga pelaku berusaha melarikan diri namun berkat kesigapan team tidak berapa lama berhasil diamankan, lalu dilakukan penggeledahan badan sehingga ditemukan barang bukti tersebut diatas dari dalam kantong jaketnya.
“Hasil interogasi benar yang telah berhasil diamankan bernama Hendrik, saat di interogasi pelaku mengakui sebagai pemilik narkoba jenis sabu tersebut,”tegas AKP Juriadi.
Masih kata AKP Juriadi, pelaku tersebut memperoleh Narkoba tersebut dengan menghubungi telepon laki laki bernama panggilan inisial BN. Kemudian Tim dilakukan pengembangan untuk mencari dan menangkap BN.
“Namun hingga saat ini belum berhasil diamankan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Sat Narkoba untuk Proses sidik lebih lanjut,”pungkas Kasatres Narkoba.
(YSN)