Diduga Penyalahguna Narkoba, Seorang Pria Diserahkan Ke Polres Pematang Siantar

SIANTAR [ISN] – Wiwin (38) warga Jalan Aman Kota Pematang Siantar ditangkap salah seorang Personil Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara.

Sebelumnya, pada hari Rabu, (20/01/2021), sekira pukul 15.30 WIB Personil Sat Narkoba Polres Taput datang ke Sat Res Narkoba Pematang Siantar yang sedang melaksanakan piket di ruangan.

Kedatangan personil tersebut sembari menyerahkan seorang pria pelaku tindak pidana narkotika serta barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam yang dikantongnya ada 1 buah kertas warna putih yang berisi 1 buah plastik klip yang berisi 2 paket narkotika jenis shabu dengan bruto 0.31 gr.

Kemudian, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kompeng karet, 2 buah pipa kaca, 1 buah mancis, 4 buah potongan pipet.

Setelah di serah terimakan, selanjutnya tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Putra/*)