Diduga Delapan Oknum Pengurus KSP3 Nias Kangkangi Hasil RAT 2024

GUNUNGSITOLI, ISN – Isu dualisme kepemimpinan Pengurus KSP3 Nias sudah beredar di masyarakat Kepulauan Nias, terkait persoalan tersebut wartawan mendatangi langsung Ketua Pengurus KSP3 Nias, Yustinus Mendrofa dengan membenarkan bahwa, adanya permasalahan internal Pengurus KSP3 Nias Periode 2024-2027. Jumat (13/09/2024).

 

“Benar Pak, di internal Pengurus KSP3 Nias ada Oknum Pengurus yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Pengurus KSP3 Nias dan Sekretaris Pengurus KSP3 Nias yang tidak berdasarkan Keputusan Rapat Anggota Tahunan dan melakukan tindakan-tindakan yang seolah-olah sebagai Ketua dan Sekretaris Pengurus yang Sah, Ungkap Yustinus Mendrofa.

 

Lebih lanjut, Yustinus Mendrofa selaku Ketua Pengurus KSP3 Nias yang dipilih dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Rapat Anggota (RAT) menjelaskan awal mula terjadinya dualisme kepemimpinan di KSP3 Nias.

 

Menurutnya hal ini terjadi berawal dari perbedaan pendapat terkait kebijakan internal KSP3 Nias, pertama terkait penerapan Jaminan Pinjaman Karyawan (JPK), saya Bersama dengan Fiktor Rianus Harefa Sekretaris dan Karman Ziliwu Anggota Pengurus, tidak setuju apabila dana milik anggota yaitu Jaminan Perlindungan Pinjaman Anggota (JPPA) diambil untuk menutupi kekurangan dana pada program Jaminan Pinjaman Karyawan (JPK), Karena terus terang selama ini anggota KSP3 Nias sudah dirugikan karena dana yang harusnya untuk anggota justru telah digunakan untuk menutupi kekurangan dana Jaminan Pinjaman Karyawan (JPK), dan uang anggota yang sudah digunakan ini cukup besar hampir satu Milliar rupiah dan saya tidak mau anggota dirugikan terus. Perbedaan pendapat ini delapan (8) Pengurus banding Tiga (3) Pengurus.

 

“Kami hanya bertiga yang menolak untuk tidak digunakan dana anggota hanya untuk kepentingan karyawan, sehingga dalam Surat Keputusan tentang pinjaman karyawan yang kami keluarkan konsisten tidak mencantumkan terkait dengan program Jaminan Pinjaman Karyawan (JPK)”.

 

Kemudian perbedaan pendapat yang kedua terkait Pembentukan Tim Kerja penanganan kasus penggelapan uang 6 Milyar lebih oleh oknum Karyawan, Kami sudah bentuk tim kerja kecil yang focus membantu mempercepat penanganan kasus itu dan Tim Kecil sudah mulai bekerja dengan mendatangani auditor dari Medan untuk mencocokan data audit selama ini dengan data yang kita temukan.

 

Pada saat sedang berjalan, Tim Kerja Kecil ini beberapa Oknum Pengurus mempersoalkan Tim Kerja Kecil ini sehingga akibatnya terhambat penangangan kasus kerugian uang anggota 6 Milyar ini, jadi persoalannya ada dalam 2 hal ini dan saya hanya menjalankan amanat dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) namun semua menjadi terhambat, ucap Yustinus Mendrofa.

 

Yustinus Mendrofa menambahkan bahwa, akibat perbedaan pendapat itu, maka tanggal 2 Agustus 2024 Oknum 8 Pengurus ini melakukan rapat pemberhentian dan pemilihan Jabatan Ketua Pengurus, Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris sedangkan bendahara tetap, dan mereka melakukan diluar agenda rapat yang sudah ditetapkan.

 

Betul, Oknum 8 Pengurus ini melakukan Pemberhentian dan Pemilihan Ketua Pengurus, Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris dan mereka membuat Surat Keputusan sendiri, artinya mereka mengangkat diri mereka sendiri, atas hal itu, saya sudah tegaskan bahwa itu tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSP3 Nias, namun mereka tetap melakukan pemberhentian dan pemilihan jabatan Pengurus, ungkapnya.

 

“Menurut Penjelasan Yustinus Mendrofa didalam AD/ART KSP3 Nias, sudah diatur dimana dan kapan serta alasan apa seorang Pengurus diberhentikan dalam jabatannya”.

 

Kami ini sudah dipilih dan ditetapkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan ada Surat Keputusan RAT tersebut, artinya kalau dilakukan pergantian Jabatan Pengurus seperti Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Bendahara maka harus terlebih dahulu diberhentikan mereka dalam jabatan.

 

“Tidak mungkin orang dipilih untuk mengganti Ketua yang sedang aktif sebelum diberhentikan dulu Ketua tersebut karena ini bukan Pengunduran diri”.

 

Nah, kalau berbicara Pemberhentian dalam Jabatan Pengurus baik Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Bendahara sudah jelas diatur didalam Pasal 47 ayat (1) Anggaran Dasar dan Pasal 34 ayat(1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga bahwa Pemberhentian dalam jabatan Pengurus itu hanya boleh dan wajib melalui Rapat Anggota bukan rapat 8 orang Pengurus ini.

 

“Ini sangat jelas dan itu pun harus dibuktikan kesalahan apa Pengurus tersebut diberhentikan dalam jabatannya, kalau tidak bisa dibuktikan maka tidak bisa juga diberhentikan dalam Rapat Anggota itu. Ini yang sudah dilanggar oleh 8 Oknum Pengurus tersebut, kalau kita tidak taat terhadap AD/ART KSP3 Nias maka KSP3 Nias bisa hancur, Tegas Yustinus Mendrofa”.

 

Ia juga menjelaskan bahwa, saya tidak pernah menghalang-halangin penarikan uang di Bank, saya sudah surati Plh General Manager bahwa setiap pengajuan penarikan uang di Bank harus sesuai aturan dan tertib administrasi yang ditujukan kepada Pengurus yang sah sesuai Keputusan RAT, jadi uang anggota sejauh ini masih aman karena Bank juga tidak mau mencairkan kalau masih ada dualisme kepemimpinan.

 

Dalam keterangan terakhirnya, Yustinus Mendrofa menjelaskan bahwa oknum-oknum Pengurus yang mengatasnamakan sebagai Ketua dan Sekretaris Pengurus termasuk yang mengatasnamakan sebagai Plh. GM telah dilaporkan di Polres Nias dengan Nomor: LP/B/382/VIII/2024/SPKT/Polres Nias/Pol.DA Sumatera Utara.

 

Betul Pak, Kita harus tertib hukum dan taat aturan, bagi yang tidak taat dan tertib aturan makanya Kami melaporkan orang-orang tersebut di kepolisian, karena sangat fatal jika ini tidak diselesaikan secara hukum, Kami juga melaporkan Notaris yang melanggar aturan dan mendukung oknum-oknum Pengurus ini supaya semua terang dan jelas. Saya juga menyampaikan melalui ini kepada seluruh Anggota untuk bersama-sama mengawal masalah ini supaya semua Pengurus taat aturan yang ada di KSP3 Nias, Ujar Yustinus Mendrofa .

 

Ditempat terpisah saat wartawan menghubungi melalui via whatsApp Ketua Pengawas KSP3 Nias, Yamanati Zebua dengan menegaskan bahwa, “Kepengurusan yang Sah adalah Kepengurusan dengan komposisi jabatan yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Rapat Anggota”.

 

Kami sudah berulang kali memediasi ini Pak, tapi belum ada perdamaian, Pengawas sudah mengeluarkan Surat Penegasan bahwa jabatan komposisi Pengurus yang sah adalah jabatan komposisi Pengurus hasil Keputusan Rapat Anggota bukan dengan Rapat Pengurus.

 

Lebih lanjut ia sampaikan bahwa, dalam AD/ART sudah diatur mekanisme Pemberhentian Pengurus dalam jabatannya yaitu harus melalui Rapat Anggota.

 

Kami berharap melalui ini Semua Anggota KSP3 Nias bisa memahami masalahnya. Saya sudah tau Ketua Pengurus Yustinus Mendrofa melaporkan oknum-oknum Pengurus ini, bagi saya kita ikuti Proses hukum biar ada kepastian hokum, Tegas Ketua Pengawas KSP3 Nias.

 

Terkait laporan tersebut, Wartawanpun menghubungi Kasi Humas Polres Nias,Iptu O.Daeli melalui via whatsApp mengatakan bahwa, Kasus ini masih tahap Lidik, sedang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

 

Dan pengumpulan data-data yang dibutuhkan dikantor KSP3, termasuk SK Kepengurusan sebelumnya, kalau sudah maksimal di gelar kedepan, ucapnya.

 

(AzWar)