Diduga Belum ‘Kantongi’ Izin, AMP CV Utama Tetap Beroperasi Terus

GUNUNGSITOLI, ISN – AMP (Asphalt Mixing Plant) milik Perusahan CV. UTAMA sampai saat ini masih beroperasi walaupun diduga tidak ‘mengantongi’ izin (ilegal) dari instansi terkait.

Pasalnya Perusahaan yang tak mengantongi izin, CV. UTAMA di duga kebal hukum sampai detik ini masih terus beroperasi dan berproduksi, Jum’at (3/2/2023).

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga Kabupaten/Kota Gunungsitoli, walaupun sempat Viral di Media Masa beberapa waktu yang lalu ketika di tolak dan bahkan di demo oleh masyarakat dari berbagai kalangan.

Perusahaan Aspal Hotmix CV.UTAMA yang bergerak di bidang Pengolahan material Asphal Mixing Plant Hotmix ini terletak di Desa Ononamolo I Lot Km 9 Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli diduga tidak mengantongi Izin.

Soalnya industri ini berada tidak jauh dari lokasi pemukiman masyarakat dan beberapa sekolah serta masih berada di kawasan Kota Gunnungsitoli, disamping juga mengeluarkan asap tebal yang menimbulkan polusi udara dan debu-debu material ketika sedang berproduksi serta menimbulkan kebisingan suara mesin dan bahkan mobil angkut material dump truk lalu lalang dilokasi AMP tersebut.

Diduga mereka kebal Hukum, sebab beberapa LSM sudah melaporkan kepada ke sejumlah instansi terkait namun hasilnya nihil.

Melalui hasil informasi dilapangan bersama rekan-rekan media dimana Perusahan ini berdiri sejak Tahun 2018 sudah beroperasi dan diduga tanpa mengantongi Izin baik dari Dinas Lingkungan hidup kota Gunungsitoli atau izin operasional dari Dinas Pertambangan mineral dan energi dalam penggunaan Galian C serta Dinas Lingkungan hidup Provinsi Sumatera Utara serta kelengkapan Dukumen Perusahaan Industri AMP yang lainnya.

Terkait AMP milik CV. Utama memang benar diduga tidak mengatongi Izin namun tetap beroperasi di Kota Gunungsitoli, terang salah seorang yang pernah bekerja di CV.UTAMA yang tak mau di sebutkan namanya, sebut saja Mr.X.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Kota Gunungsitoli Industri AMP yang berdiri dan beroperasi di wilayah kawasan Kota Gunungsitoli melanggar ketentuan Peraturan tata ruang Kota Gunungsitoli.

Oleh sebab itu diduga sejumlah mengaku oknum wartawan serta oknum pejabat Pemerintah di duga telah menerima suap hingga sampai saat ini AMP Ilegal itu masih berproduksi terus, di duga mereka kebal hukum.

Informasi yang di terima, Pihak CV.UTAMA rencana akan memindahkan AMP nya diwilayah Desa Botolakha, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, informasi yang beredar pihaknya telah membeli lokasi areal tanah untuk pembuatan AMP yang saat ini sedang penata’an pengerjaan lokasi industri AMP CV. UTAMA tersebut.

Lebih lanjut Mr.X mengatakan bahwa Direktur CV Utama (Sumarwan) selalu menghindar dengan wartawan ketika hendak dikonfirmasi oleh wartawan (tidak Kooperatif) ucap Mr.X ketika ia masih bekerja di CV Utama.

Penuturan salah seorang Penduduk yang tinggal di sekitar lokasi tidak jauh dari AMP berinisial AZ, mengatakan terkadang AMP mengganggu masyarakat setempat dengan kepulan Asap Hitam melalui (Cerobong) dan bunyi mesin serta hilir mudik mobil DumpTruk Proyek mengangkut material Base dan Aspal Hotmix pada malam hari, begitu juga pada siang hari di saat masyarakat beraktifitas anak sekolah di ruang kelasnya, Pokoknya sangat menggangu aktifitas dan kesehatan masyarakat setempat, ucapnya.

Sementara di tempat terpisah Ketua DPC LSM PERKARA Kepulaun Nias Afdika Permata Lase saat di konfirmasi oleh wartawan di kantornya membenarkan bahwa, Pada hari Jum’at tanggal 3 Februari 2023 Asphalt Mixing Plant (AMP) CV.Utama masih beroperasi, dan saya lihat langsung dilokasi, tuturnya.

Ia tambahkan pada tanggal 24 Desember 2022 menjelang kegiatan Natal dimalam hari, di saat umat Kristiani merayakan hari Natal mereka melakukan kegitan Oprasional AMP dan pengaspalan dimalam hari lokasi Proyek SMP 5 Gunungsitoli peningkatan ruas Jalam Pendidikan di kerjakan oleh CV. USAHA BELAJAR MANDIRI dengan nilai Rp. 977.771.000 lokasi Proyek di mulai dari simpang Sifalaete kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Ini bukti CV. UTAMA pemilik Aspal Hotmix dan CV. USAHA BELAJAR MANDIRI sebagai Rekanan pelaksana Proyek, kurang menghargai masyarakat yang beragama Nasrani karena memasuki Hari Besar Umat Nasrani Natal dan Tahun Baru (Natura) 2022/2023, papar Ketua DPC LSM PERKARA Kepulauan Nias.

Bung Afdika berharap kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama aparat keamanan POLISI agar menindak tegas industry pengolahan Aspal (AMP) yang tidak berizin agar segera di tutup, ujarnya.
Ia juga menambahkan Pemerintah Kota Gunungsitoli jangan bermain mata dengan Pengusaha AMP yang di duga tidak mengantongi izin (ilegal), dan kepada bapak Kapolres Nias untuk segera menggambil tindakan tentang keberadaan AMP (ilegal) dan stop industrinya, jangan beroperasi stop Produksinya, sebelum masyarakat bertindak, demikian ditegaskan Ketua DPC LSM Pekara Kepulauan Nias kepada awak media.

(WAR)