Di Kecamatan Panai Hilir, Ribuan Hektar Kebun Sawit Masuk Kawasan Hutan, Salah Satunya Milik “L”

LABUHANBATU, (ISN) – Di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara tepatnya disejumlah Desa di Kecamatan Panai Hilir ditemukan ribuan hektar kebun kelapa sawit masuk dalam kawasan hutan produksi.

 

Selain berada di zona kawasan, perkebunan kelapa sawit itu juga diketahui tidak memiliki izin dan wajib pajak pemodal.

 

Beragam luas mulai dari 100 hektar hingga 400 hektar diklaim menjadi milik pribadi pemodal.

 

Para pejabat setempat diduga turut terlibat berkaitan pembuatan surat menyurat nya.

 

Tanpa izin, aktivitas di zona kawasan itu terpantau berjalan mulus.

 

Dinas Kehutanan (Dishut) setempat sendiri disebut konon tak ambil pusing.

 

Kata warga, salah seorang pemodal berinisal “L” warga Kabupaten Labuhanbatu telah menguasai luas lahan sekira 400 hektar.

 

Perkebunan Kelapa Sawit milik “L” terletak di Desa Sei Tawar terpantau telah selesai ditanami.

 

L menyulap kawasan hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit,

 

“Informasinya memang begitu, inisial L memiliki luas lahan sekira 400 hektar. Setahu saya lahan itu berada dikawasan hutan produksi. Saya sih heran kok Pemerintah tidak melarang kegiatan L, bukankah itu dilarang, itu ratusan hektar lho, aneh,” sebut warga Desa setempat saat ditemui awak media ini dirumahnya.

 

Ditanya apakah setahunya L membayar pajak ke negara,

 

“Kalau setahu saya kebun L itu tidak bayar pajak. Ya, besar kemungkinan beliau tidak bayar pajak ke Negara,” tandasnya.

 

Terpisah, Arif Budiman Saputra, Camat Panai Hilir mengaku kurang sepenuhnya mengetahui kegiatan tersebut.

 

Arif menyebut, terkait peristiwa itu yang lebih mengetahui ialah Kepala Desa Sei Tawar,

 

“Coba tanya Kepala Desa nya bang, saya kurang tahu,” ungkap Arif lewat sambungan telepon.

 

Sementara itu, Parjolo, Kepala Desa Sei Tawar belum dapat dimintai tanggapan.

 

Ditemui di kantornya, Kepala Desa Sei Tawar tidak berada ditempat.

 

Atas peristiwa yang terjadi, Albertus Roland Sitorus, Kasi Perlindungan Hutan KPH V Aek Kanopan angkat bicara, Roland menyebut, berdasarkan UU Cipta Kerja siapapun tidak boleh menguasai lahan yang berada di dalam kawasan hutan sebelum mendapat izin dari negara. Bila ditemukan, bisa dijatuhi sanksi pidana dana sanksi denda,

 

“Itu pidana bang. Untuk lebih lanjut abg buat saja dulu surat Dumas ke kantor biar kita telusuri,” ungkap Roland.

 

Roland berjanji akan berupaya sekuat tenaga mencari tahu siapa pemiliknya. Apalagi, katanya ada aduan masyarakat,

 

“Tentu bang. Pasti akan kita tindaklanjuti, abang buat dulu surat dumasnya ke kantor, setelah itu kita kelapangan,” pungkas Roland mengirim emoji maaf.

 

(Budi Saragih)