Dewan Pendidikan Sergai Legal Atau Ilegal ? Ayo Simak Dialog Interaktifnya

SERGAI, ISN | Forum Wartawan Lokal Serdang Bedagai (FORWAN) menggelar dialog interaktif dengan mengambil tema “Dewan Pendidikan Sergai Legal atau Ilegal” bertempat di Aula Themepark, Pantai Cermin, Kamis (10/11).

Dialog interaktif yang dilaksanakan oleh FORWAN berjalan secara objektif dan sangat menarik layaknya dialog seperti Indonesia Lawyers Club.

Dimna sempat terjadi argumen antara peserta dan narasumber, hingga pada akhirnya dalam dialog tersebut mendapatkan kesimpulan dari beberapa peserta yang juga menyimpulkan dengan berbagai perbedaan pendapat.

H. Syahlan Siregar selaku tokoh masyarakat Kabupaten Sergai yang juga memberikan kesimpulan terhadap dialog interaktif dgn tema Dewan Pendidikan Sergai Legal Atau Ilegal?

Beliau menyimpulkan bahwa bagaimanapun proses dan tahapan awalnya namun karena sudah dilakukan fit and profertest oleh Komisi D DPRD Kabupaten Sergai dan selanjutnya sudah di SK kan oleh Bupati Sergai maka beliau menyatakan bahwa Dewan Pendidikan Sergai adalah Legal.

Kemudian dari peserta lain yang bernama Fiqri Irhami selaku ketua IPA Kabupaten Serdang Bedagai memberikan kesimpulan bahwa karena dari pihak Pemerintah Kabupaten sergai dalam hal ini dinas pendidikan sergai, kabag hukum sergai dan bahkan anggota dewan pendidikan sergai sendiri tidak hadir dalam dialog ini maka IPA KAB.SERGAI meyatakan abstain tdk memberikan kesimpulan dalam dialog ini apakah dewan pendidikan sergai legal atau ilegal?

Sementara itu narasumber yang merupakan Ahli Hukum Administrasi Negara yaitu Dr. Dani Sintara, S.H, M.H menyatakan bahwa proses dan atau tahapan seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten Sergai kita diumpamakan seperti sholat, dimana ketika kita melakukan ibadah sholat niatnya sudah, bacaannya bagus, rukunnya lengkap namun ternyata wudhu’nya salah maka apakah sholat kita bisa dikatakan sah dengan melakukan kesalahan dalam mengambil wudhu’?.

Nah, kalau kita mau membenarkan semua tindakan mengambil keputusan harus ada prosedural yang harus dipenuhi walaupun perbuatan itu bentuk tapi apabila proseduralnya salah maka outputnya juga dipastikan salah, itulah jika kita berbicara hukum prosedural, hukum prosedural itu merupakan bagian dari objek eksen administrasi negara, paparnya.

Lanjut Dr. Dani Sintara, didalam tahapan yang dilakukan oleh pansel Dewan Pendidikan tentunya ada tahapan dari hulu sampai hilir dari mulai tahapan pembentukan panitia, pengumuman persyaratan dan pengumuman kelulusan, dan kemudian tahapan fit and propertest yang merupakan tahapan hilirnya.

Sedangkan fit and propertest hanya ujung bagian daripada tahapan prosedural, maka apabila ada saja satu tahapan prosedural yang tidak dilalui pansel maka saya pastikan Dewan Pendidikan Sergai adalah cacat prosedural dan hasilnya juga batal demi hukum, pungkasnya.

Kemudian narasumber Alamsyah, S.H yang merupakan bendahara PERADI Deli Serdang menjelaskan bahwa ada tahapan unprosedural yang dilakukan oleh pansel Dewan Pendidikan yaitu sengaja meluluskan peserta yang tidak memenuhi persyaratan yang kemudian pansel mengumumkan 11 orang dinyatakan lulus, tapi selanjutnya menganulir 2 orang menjadi 9 orang tanpa melalui pembatalan pengumuman yang sah maka rangkaian tahapan tersebut juga batal demi hukum.

“Sehingga karena tahapan nya cacat hukum maka dewan pendidikan yang dilahirkan dari tahapan proses yang unprosedural adalah ilegal,”ujarnya.

Terakhir, Anggota DPRD Sergai, dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM dalam kesempatan itu mengatakan mekanisme secara kelembagaan di DPRD Serdang Bedagai sudah dilalui sesuai aturan yang ada.

“Tentunya ini sudah berjalan mekanisme bersama dengan Komisi D DPRD Serdang Bedagai untuk melaksanakan Fet and Proper Test,”ungkapnya yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Sergai.

[YS]