Desa Deli Muda Hulu dan Suka Beras Dibatalkan Ikuti Pilkades 2022
SERGAI, ISN | Dua Desa yang berada di Kecamatan Perbaungan yaitu Desa Deli Muda Hulu dan Desa Suka Beras, dipastikan tak mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) periode 2022-2028.
Di mana kedua desa ini dinilai, calon kepala desanya enggak memenuhi persyaratan untuk mengikuti pilkades sehingga dibatalkan.
Sedangkan saat ini, hanya 100 desa yang menjalani pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
“Jadi, sebelumnya ada 102 desa yang ikut pemilihan kepala desa (Pilkades). Tapi karena ada dua desa yang enggak memenuhi persyaratan untuk pilkades, jadi dibatalkan. Sekarang ini jadinya 100 desa yang ikut pilkades,” demikianlah disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai, Sri Rahmayani, Jumat (18/3/2022).
Lanjut Kadis, alasannya dibatalkan pemilihan kepala desa di dua desa tersebut ialah, karena ada satu desa yang dua-duanya calonnya enggak memenuhi persyaratan, dan satu desa lagi hanya satu calon yang memenuhi persyaratan.
“Sehingga dua desa itu enggak bisa mengikuti Pilkades. Kalau cuma satu calon kades yang ikut, itu pun juga gak bisa dilaksanakan pilkades, karena calon kades harus dua,” ujar Sri.
“Jadi dipastikan Desa Suka Beras, dan Desa Deli Muda Hulu, enggak bisa ikut pilkades,”tambahnya.
Sementara itu dua desa yang gak ikut pilkades ini, akan di pelaksana tugas (Plt) sampai pilkades terdekat.
“Saat ini di Plt kan dulu. Kalau ada pilkades berikutnya baru bisa dilaksanakan kembali di desa tersebut,”pungkas Kadis PMD Sergai.
Diketahui bahwa dari 100 desa yang melaksanakan pilkades, terdapat 299 orang calon kades.
[YS/ISN]