Dengan Undercover, Satres Narkoba Polres Sergai Berhasil Ringkus Dua Warga Perbaungan
SERGAI, ISN – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu dengan cara undercover, dengan lokasi di Lingkungan Pasiran Desa Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (06/3/2022) malam kemarin.
Akhirnya petugas berhasil mengamankan dua tersangka diketahui bernama Ihsan (37) warga Lingkungan Pasiran Desa Simpang tiga pekan Kecamatan Perbaungan. Kemudian juga diringkus Sudianto alias Aken alias Lau Kok (51) warga Jalan Garuda Gg. Pek kong No. 50 Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan.
Ditemukan barang bukti dari Ihsan berupa 1 ( satu ) helai plastik ukuran sedang yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.36 gram.
Sedangkan barang bukti dari tersangka Sudianto berupa 2 ( dua ) helai plastik ukuran besar yg berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 39.06 gram, 1 ( satu ) buah timbangan elektrik, 1 ( satu ) plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 ( satu ) ball plastik klip transparan ukuran besar kosong, 1 ( satu ) buah pipet yang diruncingkan sebagai sekop, uang Rp 200.000,- dan 1 ( satu ) buah botol minuman warna pink.
Menurut Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi kepada media ini Rabu (9/3/2022) menyampaikan giat ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang tempat yang sering dijadikan sebagai tempat penjualan narkotika jenis sabu di Lingkungan Pasiran Desa Simpang Tiga Pekan, Perbaungan.
Setelah mengetahui TKP, Tim Satres Narkoba langsung melakukan undercover untuk membeli diduga narkotika jenis sabu, ketika tim bertemu orang yang akan menjual narkotika jenis sabu tersebut maka langsung dilakukan penangkapan dan berhasil ditangkap mengaku bernama Ihsan.
“Dari tangannya disita 1 (satu) paket diduga Narkoba jenis sabu yang diakuinya miliknya yang didapat dari orang bernama Sudianto yang tinggal di Jalan Garuda gang Pekong nomor 50 Desa Citaman Jernih,”jelas Kasat.
Kemudian, kata AKP Juriadi, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Sudianto berikut sejumlah barang bukti. Hasil Introgasi Sudianto mengakui ada menjualkan narkoba jenis sabu kepada tersangka Ihsan.
“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Mako Sat Narkoba guna proses sidik lanjut,”pungkas Kasat Res Narkoba Polres Sergai.
[YS]