Dari Dalam Gubuk, 2 Pria Paruh Baya Diringkus Tim Sat Res Narkoba Polres Simalungun

SIMALUNGUN [ISN] – Melalui Aplikasi Horas Paten, Tim Opsnal SAT Res Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap 2 pria yang diduga penyalahguna narkoba, Selasa, (29/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Sebelum dilakukan penangkapan, disampaikan Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring kepada awak media, dari informasi yang didapat petugas, bahwasanya di Jalan Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.

Menindaklanjuti informasi, Team berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan, pada sekitar pukul 11.00 WIB Team melihat ada beberapa orang yang sedang berada di gubuk dekat kebun sawit, paparnya.

Tak ingin tinggal diam, lanjut AKP Lukman, langsung melakukan penggerebekan terhadap gubuk tersebut yang kemudian Team berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki, paruh baya.

Saat diintrogasi tersangka berinisial, Desmono alias Bades (49) warga Jalan Cempaka Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan Minardi (50) warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket sabu-sabu dari tangan Bades dan ditemukan dari sekitar TKP  barang bukti lainnya yakni, 1 buah kaca pirex, 1 unit HP merk Nokia dan 1 set alat hisap (bong).

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Bades barang bukti tersebut benar miliknya yang dibeli dari seorang pria di daerah Kampung Banjar Kota Pematang Siantar, beber Kasubaghumas.

Bades juga menerangkan bahwa barang bukti tersebut dibeli dengan cara patungan dengan Minardi untuk dikonsumsi bersama, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

(Putra/*)