Cek Keberadaan GOR di Kota Galuh, ini Temuan Sat Reskrim Polres Sergai 

SERGAI, ISN | Sat Reskrim Polres Sergai respon cepat menindaklanjuti pemberitaan media online terkait keberadaan Gedung Olahraga (GOR) di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (6/6).

 

Sebelumnya dikabarkan bahwa gedung olahraga tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sergai yang diduga beralih fungsi.

 

Giat pengecekan TKP itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra melalui Kanit III Tipidkor Ipda Cardio Serasi Butar-butar.

 

Saat dikonfirmasi Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra menyebutkan adapun hasil cek lapangan di GOR tadi diantaranya bahwa kepemilikan tanah masih dalam proses tapi sudah di cek ke Kabid Aset dan Kadispora bahwa GOR tersebut bukan milik Pemkab Sergai.

 

“Sedangkan untuk ijin dari gudang tersebut masih diurus oleh pihak pengusaha,”jelas AKP Made.

 

Sebelumnya diberitakan wartawan, Viral video di media Sosial Facebook dari akun @Roby Sanjaya memperlihatkan suasana bangunan gedung olah raga (GOR) yang diduga aset milik Pemkab Serdang Bedagai beralih fungsi menjadi gudang pelet makanan ikan.

 

Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan teleponnya pemilik akun facebook @Roby Sanjaya bernama Muliadi mengatakan lokasi gedung olahraga itu di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Pengakuannya, gedung olarraga diduga aset milik Pemkab Sergai yang diduga beralih fungsi itu ditemukan saat ia dan teman temannya melakukan investigasi, Sabtu (3/6/2023) siang kemarin.

 

“Sabtu kemarin bang kami ke lokasi saat melakukan investigasi atas laporan warga,”ujar Muliadi pemilik akun @Roby Sanjaya melalui sambungan teleponnya, senin (5/6/2023) siang sekitar 13.00 WIB.

 

Lanjutnya, menurut informasi yang didapatnya di lokasi ratusan ton pelet yang sudah dikemas didalam karung goni itu milik seorang warga Tionghoa bernama Aeng rumahnya tidak jauh dari gedung olahraga itu.

 

“Katanya pelet itu punya bang Aeng Jumbo, kami difoto-foto sama pekerjanya namun tidak tau apa maksudnya kami di foto mereka,” ungkapnya.

 

Terpisah, Aeng Jumbo panggilan akrab pemilik gedung olahraga serta pelet makanan ikan itu saat ditemui membenarkan keberadaan pelet itu kepunyaannya.

 

“Iya bang, gedung olahraga itu milik saya, saya yang bangun, cuman waktu peresmian gedung waktu itu diresmikan oleh Bapak Bupati yang lalu bapak Soekirman,”ujarnya.

 

Ia juga mengakui untuk ijin gudang ia tak memilikinya, sebab tanah dibawah bangunan itu masih sengketa. “Tidak ada ijinnya bang, tapi bangunan itu kita yang bangun bang,” katanya lagi.

 

Hal senada disampaikan Ketua KONI Sergai Aspul Lubis saat ditemui di kantornya menyampaikan menurutnya bangunan itu milik pribadi warga bernama Aeng bukan aset Pemkab Sergai.

 

“Soalnya didata KONI tidak ada, kita hanya mengetahui saja di situ ada gedung olahraga,”bilangnya.

 

[YSN/ISN]