Bupati Labuhanbatu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK RI
Medan – [ISN] : Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM, hadir mengikuti rapat kordinasi daerah bersama KPK RI dalam rangka penyelamatan keuangan negara/daerah di aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara Kamis 26/10/2023.
Mengawali rapat, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Baskami Ginting mengatakan jika semua instansi memahami cara menghindari tindak korupsi maka kerugian negara tidak akan pernah terjadi.
Semoga melalui rapat kordinasi ini bisa menghasilkan mufakat yang baik dan terus berkontiniu kedepannya.
“Mari kita jadikan rapat kordinasi ini sebagai langkah menuju pemerintahan yang bersih dan lebih baik lagi” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Pj. Gubernur Sumatera Utara Hasanuddin dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan saat ini pemerintah provinsi Sumatera Utara sedang bekerja keras menciptakan good Governance dan Green governance untuk menciptakan pemerintahan yang baik.
Saya berharap Rakor ini menjadi terobosan untuk memperoleh hal-hal positif demi kemajuan provinsi Sumatera Utara.harap Gubsu.
Dikesempatan itu Gubsu menyampaikan Indikator yang menjadi perhatian, rekomendasi dan komitmen diantaranya dalam bidang Sertifikasi Tanah, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Penertiban Mineral Bukan logam Bukan Batuan, Pemanfaatan Bawah Tanah dan Penertiban Kerambah Jaring Apung.
Selain itu Gubsu juga menyampaikan saat ini ada empat jenis yang menjadi titik fokus kordinasi pencegahan Korupsi di Daerah yaitu 1: Perencanaan dan penganggaran APBD, 2: Pengadaan Barang dan Jasa, 3: Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan 4: Peningkatan Kapabilitas APIP. Ucap Gubsu
Sementara Wakil Ketua KPK RI Dr. Nurul Ghufron, SH, MH, menjelaskan bahwa rapat kordinasi adalah rapat untuk memenez suatu persoalan yang berfungsi menghasilkan kesepakatan dan bisa membagi peran agar dihadapan masyarakat bahwa Indonesia itu satu.
“Jika Kordinasi tidak berjalan baik maka kehadiran negara akan terlihat bermacam-macam corak. Dari itu pentingnya Kordinasi untuk mewujudkan negara yang satu sistem” sebutnya.
Diterangkan Ghufron, Dua pasal tindak pidana korupsi, yang menjadi penyebab terjadinya korupsi yaitu, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Rakor yang diikuti seluruh kepala daerah se- Provinsi Sumatera Utara dan Forkopimda provinsi Sumatera Utara itu di isi dengan tanya jawab dengan menghadirkan lima narasumber, dan penyerahan sertifikat BMD per Juli-Oktober kepada Gubernur Sumatera Utara serta Bupati/Walikota se-provinsi.
(Dedi)