BRI Kisaran Serahkan Klaim Asuransi Penyakit Kritis Nasabah Aurora Plus BRILife

KISARAN , ISN – Branch Manager Bank BRI Branch Office Kisaran Fajrul Haq didampingi Sarbaini (RM SME) dan Handayani (Petugas Asuransi BRILife). melakukan penyerahan klaim asuransi Penyakit Kritis kepada pihak keluarga Bapak Junaiwan selalu tertanggung Asuransi Aurora Plus BRILife bertempat di Kantor BRI Branch Office Kisaran di Kisaran, Jum’at (22/3/2204).

 

Penyerahan ini menjadi wujud pembuktian Klaim Asuransi Aurora Plus Penyakit Kritis pada nasabah BRILife, khususnya di wilayah kerja BRI Branch Office Kisaran beserta supervisinya.

 

Usai penyerahan, Branch Manager Bank BRI Branch Office Kisaran, Fajrul Haq menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada tertanggung yang telah mempercayakan asuransinya kepada BRILife.

 

“Terimakasih dan apresiasi kepada pihak tertanggung, sebagai nasabah asuransi Aurora Plus BRILife. Dengan penyerahan klaim asuransi Penyakit Kritis ini menjadi wujud nyata tanggung jawab serta komitmen BRI kepada nasabahnya, dan semoga dapat membantu tertanggung dalam pembiayaan pengobatan penyakit yang diderita,” ujar Fajrul Haq.

 

Fajrul Haq kemudian menjelaskan beragam manfaat dari Asuransi Aurora Plus BRILife yang klaimnya baru saja diserahkan kepada tertanggung sesuai prosedur klaim yang mudah.

 

“Aurora Plus dari Asuransi BRILife yang klaimnya kita serahkan hari ini melalui prosedur klaim yang mudah serta sangat banyak manfaatnya, antara lain : Perlindungan Jiwa atas resiko kecelakaan dan kematian wajar/sakit, Manfaat penyakit kritis, Uang Pertanggungan hingga Rp. 5 Milyar, serta Pengembalian premi sebesar 105% dari total yang dibayarkan pada akhir masa asuransi,’ paparnya.

 

Dengan mengikuti program perlindungan dari AURORA Plus dari BRILife, nasabah tidak perlu mengkhawatirkan dana premi yang telah dibayarkannya sia-sia. Sebab Aurora Plus menyediakan manfaat pengembalian premi Sehingga, nasabah BRI tetap mendapatkan manfaat pada masa akhir perlindungan. pungkas pria yang akrab disapa Pak Pinca ini mengakhiri.

 

(YSN/ISN)