Bermula Dari Postingan di Grup Facebook, Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Narkotika
LABUHANBATU, (ISN) – Komitmen perang terhadap narkotika, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kembali meringkus pelaku tindak pidana narkotika. Kali ini, diawali dari informasi postingan warganet yang diupload di Grup Facebook MASLAB (Masyarakat Labuhanbatu) tentang marak nya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Telaga Suka, Desa Sei Merdeka dan Pajak Ikan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H menyampaikan. Polres Labuhanbatu terus berkomitmen perang terhadap narkotika.
Disebutkan Kasat, hampir dua pekan lama nya ia bersama tim Opsnal nya melakukan penyelidikan. Namun, upaya kerja keras nya belum berbuah manis. Akan tetapi, dorongan penuh semangat yang kuat pelaku akhirnya berhasil diboyong.
“Puji Tuhan, Kamis, (25/03/21), sekira pukul, 21.00 wib. target operasi berhasil diciduk,” ungkap Kasat.
Sebelum nya, pelaku bernama Abdul Rawi, pria (33) Tahun, warga Dusun I Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu telah masuk dalam daftar operasi. Dan usai ditemukan barang bukti dari dirinyalah, ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung diboyong ke Mapolres Labuhanbatu,
“Puji Tuhan, Inisial AB berhasil kita ciduk. Beliau salah satu masuk dalam daftar target operasi. Saat ditangkap, kita menemukan barang bukti sebanayak 18 bungkus plastik klip berisi sabu Bruto 9,62 Gram. 2 buah kaca pirex. 2 buah mancis. 1 buah sekop terbuat dari pipet. 1 unit Handphone. 2 buah dompet. Uang tunai senilai Rp. 581rb serta 1 buah Kota kecil berwarna putih,” papar AKP Martualesi Sitepu.
Lebih jauh, lanjut Kasat, dua kali postingan warganet diunggah di grup Facebook MASLAB. Dan pada postingan kedua kali nya, salah satu akun menuliskan bacaan yang isi sebagai berikut,
*”KOK BEBAS KALI BANDAR SABU SABU DI JALAN GAJAH MADA, DESA TELAGA SUKA, DESA SEI MERDEKA DAN PAJAK IKAN LABUHANBILIK,”* Demikian dituturkan Kasat kepada awak indahsuaranews.
Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pengembangan dilapangan dan dari hasil interogasi tersangka mengakui sudah tiga bulan lebih mengedarkan sabu. Dimana sabu yang diperolehnya dari inisial A masih dalam penyelidikan. Diharapkan kepada warga masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba silahkan menghubungi layanan call center, WhatsApp dan sms lewat nomor 085370367121 sehingga akan memudahkan penyelidikan ketika informasi diterima secara tertutup dan akan dijaga kerahasiaannya. Demikian dikabarkan.
Penulis. Budi Saragih.