Polsek Dolok Masihul Bubarkan Kerumunan Pesta Pemakaman Adat Batak
SERGAI, ISN | Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh SH, bersama Personel, Camat Dolok Masihul, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa melaksanakan himbauan dan membubarkan kerumunan terhadap masyarakat yang sedang melaksanakan Pesta Pemakaman Adat Batak.
Hal itu untuk mematuhi Intruksi Bupati tentang Pengetatan PPKM Level 3 tepatnya di kediaman rumah duka keluarga Malau Oppu Oktavianus Br Tamba Dusun III Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai, Rabu (04/8/2021).
Kegiatan ini berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.
Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.
Inmendagri Nomor 29 THN 2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19.
Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021. Tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan uutuk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/33/INST/2021 Tanggal 02 Agustus 2021 ttg PPKM Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19. Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Selanjutnya sesuai Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nomor : 18.2/180/4474/2021 tgl 27 Juli 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sergai. Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nomor : 18.2/180/4620/2021 tgl 03 Agustus 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sergai.
Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek AKP Khairul Saleh mengatakan dalam pemakaman pesta adat tersebut tidak ada mengadakan musik atau hiburan maupun saweran.
Selanjutnya Penanggung jawab Pesta Adat (keluarga) sepakat akan mematuhi Prokes sesuai Instruksi Bupati Serdang Bedagai dan bagi yang tidak mematuhi dilakukan pembubaran terhadap kegiatan Pesta Adat tersebut.
Dan dari pihak penanggung jawab kegiatan pesta adat sepakat akan mempercepat Acara Adat tersebut dan pemakaman akan berlangsung pukul 14.00 WIB, sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan keramaian, papar Kapolsek.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh, SH, Camat Dolok Masihul GJW. Hasibuan, S.STP, Kasi Trantib Kecamatan Dolok Masihul H. Opung Sunggu, Ps. Kanit Intelkam polsek Dolok Masihul Aiptu Eddy P. Sianipar, Ps. Kanit Binmas Polsek Dolok Masihul Aiptu Palti Tambunan, Bhabinkamtibmas Desa Batu 12 Polsek Dolok Masihul Bripka RJK. Bangun.
Kemudian tampak juga, Bhabinsa Desa Batu 12 Koramil 16 Dolok Masihul Serda Abdullah, Kepala Desa Batu 12 Roma Sinaga, Personil Polsek Dolok Masihul, Perangkat Desa Batu dan Unit Intelkam Bripka Rengga.
[Yus/ISN]