Berhembus Kabar Rekrutmen PPS di Kec Panai Hilir,! Labuhanbatu Sarat Dugaan Pungli, DKPP RI & Bawaslu Diminta Bertindak Tegas

Labuhanbatu, (ISN) – Berhembus kabar rekrutmen peserta calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara diduga sarat praktik Pungli (Pungutan Liar). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bersama Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) diminta bertindak tegas.

Kabar tersebut telah menguak terang ditengah masyarakat. Berikut, berdasarkan keterangan sejumlah peserta calon anggota PPS, saat itu, agar bisa menang, calon diminta menyiapkan uang oleh salah seorang oknum anggota PPK Panai Hilir berinisial “KH” yang disebutkannya uang tersebut untuk disetorkan ke oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu.

Bukan main, praktik yang dilakukan oknum PPK Panai Hilir itu dinilai sungguh berani, ia disebut terang terangan meminta dan mengembalikan uang peserta yang setelah kemudian ditetapkan tidak lulus oleh KPU Labuhanbatu,

“Semula saya dan beberapa orang dipanggil oknum KH kerumahnya, kemudian, dia (red – anggota PPK Panai Hilir) itu menyampaikan pesan kalau ingin lulus menjadi anggota PPS mesti menyiapkan uang untuk disetor ke Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu,” beber korban, Senin (23/01/23).

Lanjut korban, selepas bubar dari tempat kediaman KH, korban mulanya mengaku berat, namun, setelah ia bertanya kepada teman temannya yang juga mengikuti tes rekrutmen, akhirnya korban pasrah menyetujui arahan oknum PPK Panai Hilir tersebut.

Kantor KPU Labuhanbatu

“Jujur, awalnya saya merasa berat hati atas ucapan oknum PPK itu. Saya diminta menyiapkan uang, dijanjikan lulus bekerja sebagai anggota PPS di Kelurahan Sei Berombang. Akhirnya saya mengikuti dan saya serahkan uang senilai Rp. 2,5 juta kepada oknum PPK Panai Hilir berinisial KH,” imbuhnya.

Usai menyerahkan uang tersebut, korban sepenuhnya berharap seiring memanjatkan doa kiranya ia dapat diterima bekerja menjadi anggota PPS di Kelurahan Sei Berombang. Namun, celakanya, korban ternyata tidak lulus berdasarkan pengumuman KPU hasil penetapan seleksi Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor : 71/PP.04.1–Pu/1210/2023.

Kendati tersebut, korban merasa tidak percaya, ia lalu bertanya, apakah nilai uangnya telah ditimpa calon lain, atau, uang yang diserahkannya lewat oknum KH tidak sampai ke tangan Komisioner KPU Labuhanbatu.

Kemudian, selang dua hari berlalu, korban mengirim pesan via whatsapp ke oknum KH dengan maksud meminta uangnya dikembalikan. Beruntung, uang korban dikembalikan oleh oknum KH dengan cara korban disuruh datang kerumahnya untuk mengambil kembali uangnya senilai Rp. 2,5 juta yang jauh sebelum nya telah diterima oknum KH.

Tak tanggung tanggung, korban pungli rekrutmen PPS Pemilu 2024 di Kecamatan Panai Hilir tersiar lebih dari satu orang. Disinyalir, masih banyak korban lainnya. Namun, saat ini mereka disebut sebut masih bungkam,

“Sebenarnya korban Pungli lainnya bersedia bersaksi bang, asal DKPP RI dan KPU benar benar serius menindaklanjuti kasus ini. Saya yakin, kalau DKPP RI dan KPU serius menangani masalah ini mereka bersedia bercerita seluas luasnya,” pungkas korban mengakhiri.

Sementara itu, Wahyudi, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu diketahui bungkam. Melalui via WhatsApp, konfirmasi awak media ini tidak dibalas mesti tertanda telah dilihat.

Hingga kini, kabar dugaan pungli rekrutmen angggota PPS Pemilu 2024 di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu masih menjadi buah bibir. DKPP RI, BAWASLU dan KPU diminta menindak perilaku oknum yang diduga telah menodai marwah dan kredibilitas lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian dikabarkan.

Penulis: Budi Saragih.