Berdamai dengan Keluarga Sri Rahayu, Propam Polda Sumut Tetap Usut Peristiwa Pemukulan Yang Dilakukan Kapolsek Panai Hilir
LABUHANBATU, (ISN) | Usai terjadi peristiwa pemukulan yang dilakukan AKP HMS oknum Kapolsek Panai Hilir, Rabu, (17/08/22) lalu terhadap wanita penderita Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Sri Rahayu, (40) tahun, warga Lk VII Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu menemui titik terang, kedua belah pihak bersepakat berdamai.
Irwan Hadi alias Wawan, adik korban, membenarkan pihak keluarganya telah berdamai. Ia berharap, peristiwa yang sama tidak boleh terulang kembali,
“Ia, benar, atas nama keluarga, saya kabarkan bahwa kami keluarga telah berdamai dengan AKP HMS Kapolsek Panai Hilir. Saya berharap peristiwa ini tidak boleh terulang kembali,” ucap Wawan.
Lanjut Wawan, acara perdamaian dilakukan dirumah kediamannya, Jln. Sepakat Lingkungan VII Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
“Acaranya berlangsung dirumah saya, Senin, Tanggal, (9/1/23) sekira pukul, 21.00 wib,” ungkapnya.
Adapun isi poin perdamaian kedua belah pihak adalah sebagai berikut,
1. Bahwa PIHAK PERTAMA dan pihak kedua telah melakukan kesepakatan perdamaian, sehubungan dengan terjadinya kesalahpahaman yang mengakibatkan teraniaya nya korban an. Sri Rahayu yang terjadi pada hari, Rabu, Tanggal, 17 Agustus 2022 di kedai kopi Hasan, Jln. Ahmad Yani, Lk IV Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.
2. Bahwa PIHAK KEDUA bertanggungjawab untuk kepengurusan administrasi kependudukan korban an. Sri Rahayu dan selanjutnya bertanggungjawab untuk mengantarkan korban an. Sri Rahayu ke Rumah Sakit Jiwa.
3. Bahwa segala biaya yang timbul dalam hal pengobatan korban an. Sri Rahayu selama di Rumah Sakit Jiwa hingga kembalinya nanti selesai pengobatan ditanggung PIHAK KEDUA.
4. Bahwa setelah PIHAK KEDUA melaksanakan tanggungjawab nya sesuai dengan poin poin didalam surat perdamaian ini, maka perdamaian ini dilaksanakan sepenuhnya dan tidak ada lagi tuntutan hukum secara pidana maupun perdata terhadap PIHAK KEDUA.
Demikian isi poin perdamaian antara kedua belah pihak.
Sebelumnya, dilatarbelakangi peristiwa pumukulan yang dilakukan oleh oknum Kapolsek Panai Hilir terhadap Sri Rahayu menaruh rasa sedih. Sebagai saudara kandung, Irwan Hadi alias Wawan adik korban pun kala itu memutuskan membuat pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Demikian, kabar itupun santer beredar di Media Sosial,
Insiden pemukulan itu terjadi, Rabu, (17/08/22) lalu, sekira pukul, 19.30 wib diseputaran teras warung kopi 88 milik Hasan, Jln. Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Korban mengalami luka menganga di kening, lebam dikelopak mata serta lebam di lengan sebelah kiri.
*Paminal Bidpropam Polda Sumut dikabarkan sambangi pihak keluarga dan sejumlah saksi*
Dikonfirmasi, Wawan adik korban membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan Paminal Bidpropam Polda Sumatera Utara.
“Benar, semalam, Selasa, (10/01/23), sekira pukul, 16.00 wib saya dimohon datang ke Polsek Panai Hilir guna dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi oleh Paminal Bidpropam Polda Sumut,” imbuh Wawan.
Meski telah berdamai, ungkap Wawan, laporan dirinya di Bidpropam Polda Sumut tetap akan berproses jika tidak dicabut,
“Waktu saya dimintai keterangan di Mapolsek Panai Hilir, kata bapak yang memeriksa saya itu yang dari Propam, kalau laporan saya tidak dicabut laporan saya akan tetap di proses,” ungkap Wawan.
Kendati demikian, Wawan berharap semoga perkara yang menimpa keluarganya cepat selesai,
“Ya, semoga saja persoalan ini cepat selesai dimana harapan seluruh keluarga kakak saya Sri Rahayu segera dibawa ke Rumah Sakit Jiwa,” minta Wawan.
Selain Wawan, dikabarkan, saksi bernama panggilan Aju Preman turut dimintai keterangan, ia terlihat hadir diruangan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir,
“Bang Aju juga hadir dalam keterangan, ia saya lihat berada di ruangan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir,” cetus Wawan.
Hasan sebagai pemilik warung kopi juga disebut sebut hadir. ia diketahui bersamaan dengan saudara Aju berada diruangan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir,
“Hasan pemilik warung kopi juga hadir, ia bersamaan dengan bang Aju diruangan Unit Reskrim,” bebernya
Tak lama kata Wawan, Lurah Sei Berombang turut datang, Pak Lurah juga dimintai keterangan oleh personil Bidpropam Polda Sumut,” pungkas Wawan mengakhiri. Demikian dikabarkan.
Penulis: Budi Saragih.