BEM Nusantara Sumut Minta Pemerintah Kaji Ulang Perpanjangan PPKM

SUMUT, ISN |Yusup Elpa Sagala Kordinator Daerah Bem Nusantara daerah Sumatera Utara Meminta Pemerintah agar mengevaluasi terkait surat edaran terbaru perihal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di perpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021

Jika PPKM Darurat ini diperpanjang, situasi bisa jadi bertambah gawat. Yang dimana banyak nya masyarakat kehilangan pekerjaan dan juga hancurnya ekonomi terhadap masyarakat, saya rasa keputusan yang di ambil pemerintah dalam memperpanjang PPKM darurat sangat tidak tepat, jikalau pemerintah ingin memutus penularan covid 19, seharusnya membuat keputusan yang bijak sana bukan dengan cara menyengsarakan masyarakat seperti ini,

Masyarakat sudah sengsara dengan adanya wabah covid 19 yang melanda negara dalam beberapa tahun ini, maka dari itu pemerintah jangan menambah kesengsaraan lagi kepada masyarakat dengan perpanjangan PPKM yang sudah jelas merusak ekonomi masyarakat bahkan bisa menyengsarakan masyarakat terkhususnya Sumatera Utara,

BEM Nusantara sarankan pemerintah percepat Vakisinasi dan Pendistribusian Bansos Jikalau PPKM ini di perpanjang agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup di masa PPKM ini

PPKM darurat yang dasarnya tidak sesuai dengan amanah Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Dalam UU tersebut dikatakan setiap warga berhak mendapatkan jaminan kebutuhan selama karantina. “Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina”, bunyi pasal 8 UU Kekarantinaan Kesehatan.

(Rel)