BAWASLU Sergai Rapat Koordinasi Jelang Penertiban APK 

SERGAI, ISN | Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengadakan rapat koordinasi bertempat Kantor Bawaslu, di Sei Rampah, Rabu (7/2).

 

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Polres Sergai, Kodim 0204/DS, Polres Tebing Tinggi, Jajaran Pemkab Sergai dan Kejari Sergai.

 

Terkait kegiatan tersebut, Ketua BAWASLU Kabupaten Serdang Bedagai, Ewin Sahputra Saragih, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa hari ini kita mengadakan rapat koordinasi menjelang penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dijadwalkan dimulai pada tanggal 11 dan 12 Februari 2024.

 

“Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa kampanye serentak akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, sesuai dengan edaran PKPU dari KPU RI. Dan masa tenang selama 3 hari sebelum hari pencoblosan, yaitu tanggal 14 Februari 2024 selama masa tenang ini, tidak diperbolehkan adanya kegiatan kampanye atau penggunaan atribut kampanye,”paparnya.

 

Ewin Saragih juga menegaskan bahwa pembersihan spanduk-spanduk kampanye harus selesai satu hari sebelum hari pencoblosan, dan tidak boleh ada lagi alat peraga kampanye yang terlihat di wilayah kerja masing-masing, termasuk hingga ke tingkat Desa.

 

Selain itu, Bawaslu Sergai akan mengirim surat kepada semua Parpol yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai untuk menghimbau agar menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri dan penuh kesadaran.

 

“Harapan dan himbauan kami kepada jajaran Bawaslu ditingkat Kecamatan sampai Desa dan Panitia Pemilihan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk selalu melaksanakan tugas pengawasan dengan baik dan mengutamakan pencegahan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan jalannya proses pemilu di Kabupaten Sergai dapat berlangsung dengan damai dan kondusif,” tutup Ewin Saragih.

 

 

(YSN)