Bareskrim Polri dan Jajaran Berhasil Bongkar Sindikat Bandar Narkoba Terbesar 

JAKARTA, ISN – Konferensi Pers pengungkapan Transnational Organized Crime (TOC) Narkotika dan TPPU FP Hasil Joint Operational Polri dengan Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, US-DEA dan instansi terkait.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 12 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB s.d selesai bertempat Lapangan Bhayangkara Mabes Polri.

 

Kegiatan Konferensi Pers dibuka oleh Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil

 

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, menyampaikan bahwa sesuai dengan program kerja bapak Kapolri Terkait dengan optimalisasi penegakan hukum terhadap Penyalahgunaan Narkoba dan Terlaksananya Press Release/Siaran Pers Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba.

 

Dan melaksanakan kebijakan Kabareskrim Polri Terkait Transformasi Bareskrim Menuju Polri Presisi yang responsif, beretika dan berkeadilan demi terwujudnya kepastian Hukum, serta Komitmen Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk memiskinkan bandar Narkoba melalui TPPU.

 

“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kejahatan narkoba sekaligus kejahatan pencucian uangnya sebagai Hasil Joint Operation dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, Us-Dea Dan Instansi Terkait,”ujarnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, pengungkapan Berawal Dari Adanya Kesamaan Modus Operandi yang Digunakan Sindikat Pada Pengungkapan yang Dilakukan Oleh Mabes Polri Dan Beberapa Polda Kewilayahan yang Menggunakan Aplikasi Blackberry Messanger Enterprise, Threema Dan Wire Saat Berkomunikasi Dalam Jaringannya.

 

“Setelah Ditelusuri, Diketahui Bahwa Sindikat Narkoba Ini Bermuara Kepada Seorang Bandar Besar Narkoba A.N. Fredy Pratama Als Miming, The Secret, Cassanova, Air Bag Dan Mojopahit Dimana Yang Bersangkutan Mengendalikan Jaringan Sindikat Narkobanya Dari Thailand Dengan Daerah Operasinya Malaysia Dan Khususnya Indonesia,”paparnya.

 

 

Kronologis

 

 

Hasil Anev yang Dilakukan Pada Bulan Mei 2023 Oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Terhadap Pengungkapan Kasus Narkotika Dengan Bb Signifikan Tingkat Mabes Dan Kewilayahan, Menemukan Kesamaan Mo Yaitu Penggunaan Aplikasi Blackberry Messanger Enterprise, Threema dan Wire Oleh Sindikat Dalam berkomunikasi dalam jaringannya.

 

 

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, dengan mempertimbangkan kesamaan Modus Operandi di Beberapa Wilayah Hukum Polda Jajaran Dan Untuk Memudahkan Koordinasi Serta Pertukaran Informasi, Dittipidnarkoba Bareskrim Membentuk Tim Yang Terdiri Dari Personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Lampung, Banten, Jatim Dan Kalsel Guna Membongkar Jaringan Sindikatnya Dengan Sandi Operasi Escobar Indonesia 2023.

 

Hasil Koordinasi dan Pertukaran Informasi Didapat Bahwa Semua Kasus Tsb Diatas Bermuara Kepada Seorang Bandar Narkoba A.N. Fredy Pratama Als Miming, The Secret, Cassanova, Air Bag Dan Mojopahit. Yang Bersangkutan Mengendalikan Jaringan Sindikat Narkobanya Dari Thailand Dengan Daerah Operasinya Malaysia Dan Khususnya Indonesia.

 

Dalam Menjalankan Bisnis Narkobanya, Jaringan Ini Diatur Dan Dikendalikan Dengan Sangat Rapi, Terstruktur Dan Dengan Mudah Berevolusi Terkait Jaringan Komunikasinya Untuk Mengelabui Aparat Penegak Hukum.

 

Untuk Melakukan Penangkapan Thd Tsk Fp guna mempertanggungjawabkan Kejahatan Narkobanya, Kejahatan Tppunya Dan Membongkar Jaringannya Secara Luas yang berada hampir diseluruh Indonesia, Dilakukan Kerjasama (Joint Operation) Dengan Instansi Terkait, Dalam Dan Luar Negeri Seperti:

1. Polis Diraja Malaysia

2. Royal Malaysian Customs Departement

3. Royal Thai Police

4. Dea Jakarta

5. Dea Bangkok

6. Ditjen Bea Dan Cukai Kemenkeu

7. Ditjen Pas Kemenkumham

8. BNN

9. Divhubinter Polri

10. PPATK

11. Kejaksaan Agung

12. Ditjen Imigrasi.

 

Dalam Melakukan Transaksi Keuangan Jaringan Fredy Pratama Menggunakan Rekening yang Cukup Banyak Dengan Melibatkan Ratusan Rekening yang Dikendalikan oleh Orang Kepercayaannya dengan Membuat KTP Palsu dan Rekening Palsu.

 

 

Berdasarkan Hasil Analisis PPATK Teridentifikasi Rekening yang digunakan sebanyak 406 Rekening dan telah dilakukan pemblokiran tehadap 406 rekening tersebut dengan saldo Rp. 28,7 Miliar.

 

Setiap Bulannya Sindikat Ini Mampu Menyelundupkan Shabu dan ekstasi masuk Ke Indonesia dengan Jumlah mulai Dari 100 Kg S.D. 500 Kg dengan modus menyamarkan Shabu Kedalam Kemasan Teh China.

 

 

Pada Periode 2020 s/d 2023, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil Menyita Bb Shabu menggunakan kemasan Teh China Sebanyak 10,2 Ton.

 

Fredy Pratama Sudah Menjadi Bandar Narkoba Sejak Tahun 2009 dan belum pernah tertangkap, saat ini menjelma sebagai bandar narkoba terbesar di Indonesia yang mengendalikan peredaran narkoba secara masif di Kota-Kota Besar Di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan Dan Sulawesi Sejak Tahun 2014.

 

Status yang Bersangkutan Saat Ini Adalah DPO dengan Red Notice yang diperkirakan keberadaannya saat ini Di Thailand Dan telah memiliki beberapa aset di Thailand Sebagai hasil bisnis narkotikanya.

 

Kemudian, berdasarkan Data Perlintasan Ke Imigrasian tersangka Fredy Pratama telah meninggalkan Indonesia sejak Tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringanya Dari Malaysia dan Thailand.

 

Dalam mengelola aset keuangan untuk dikirim ke Luar Negeri, Sebelum Tahun 2016, Fredy Pratama masih menggunakan Rekening keluarga dan orang terdekatnya.

 

Setelah Tahun 2016 Fredy Pratama mulai menggunakan rekening Money Changer Ilegal, disamping itu juga menggunakan kurir dengan membawa uang cash yang beberapa diantara mereka sudah ditangkap baik di Indonesia Maupun Di Thailand.

 

Joint Operation Ini Berhasil Menangkap Beberapa Tersangka Di Luar Negeri, Seperti Di Malaysia (A.N. M. Rivaldo Milianri Dan Wempi Wijaya) dan Di Thailand ( A.N. Steven Antony dan Wahyu Wijaya) yang sudah dipulangkan ke Indonesia.

 

Dari Pengungkapan Sindikat FP tersebut, dapat diidentifikasi Struktur Jaringannya Dengan Perannya Masing-Masing Sebagai Berikut:

1. Fredy Pratama Sebagai Mastermind

2. Kif Alias Rifaldo Sebagai Pengendali Operasional

3. M. Fikri Noufal Alias Dustin Sebagai Pengendali Keuangan

4. Ahyat Rojai Sebagai Koordinator Rekening Palsu

5. Frans Antoni & Steven Antoni Sebagai Kurir Uang Cash Ke Luar Negeri

6. Kosnadi Irwan Sebagai Koordinator Pengumpul Uang Cash

7. Theo, Yusuf Pribadi & Dedi Setiawan Sebagai Koordinator Tarik Tunai

8. Bayu Firmansi Nasrullah Sebagai Pembuat Dokumen Palsu (KTP & Rekening Palsu)

9. Fajar Reskianto, Achmad Afandi, dan lain-lain Sebagai Kurir Pembawa Sabu.

 

Atas Pengungkapan Tindak Pidana Asal Narkotika Jaringan Fredy Pratama, juga dilakukan penyidikan Tppu-Nya dan berhasil menetapkan 3 tersangka sebagai berikut, 1. Lian Silas

2. Tri Wahyuning Tirto Handono dan 3. Yusa Hendriyatmoko.

 

Dengan menyita barang bukti tanah, bangunan, ranmor atau bidang usaha legal perhotelan, diberbagai lokasi di Kalteng, Kalsel, Bali, Jatim, DIY dan Jakarta sebanyak 29 aset tanah & Bangunan, 3 Unit Apartemen, 7 Unit R4 Dan 1 Unit R 2 Dengan Total Nilai Sebesar Rp. 109,79 Milyar.

 

Aset tersebut dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan narkoba.

 

Dari Tpa Lampung, Terhadap tersangka, Khadafi setelah dilakukan pengembangan Terhadap Pihak yang Menerima dan menikmati hasil kejahatan Narkotikanya, Berhasil Disita Beberapa Aset yang Berada Di Palembang Dan Bekasi yang dikuasai oleh salah seorang Selebgram yag Aktif Memamerkan Gaya Hidup Mewah (Hedon) Di Media Sosialnya atasnama Adellia Putri Salma.

 

Saat Ini yang bersangkutan Sudah Ditetapkan Sebagai tersangka Oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.

 

Barang bukti yang disita antara lain:

1. 3 Unit Rumah yang Berlokasi Di Palembang Dan Bekasi

2. 6 Unit Kendaraan R4 (Jaguar, Mercy Alphard, BMW, Mitsubishi Pajero Sport dan Inova)

3. 1 Unit Mini Market

Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mencari Aset-Aset lainnya yang dimiliki oleh tersangka Khadafi.

 

Barang Bukti

 

Setelah Ditelusuri, diketahui bahwa dari sindikat ini Pada Periode 2020 s/d 2023 pernah diungkap kasusnya oleh Mabes Polri dan Polda Jajaran Dengan Mo Menggunakan Aplikasi Blackberry Mesanger Enterprise Dan Dibungkus Dengan Kemasan Teh China Dengan Jumlah Perkara 408 Lp dan Total BB sebagai berikut:

 

1. TPA:

A. Shabu Sebanyak 10,2 Ton Sudah Dimusnahkan (Dengan Sisa 120 Kg Belum Dimusnahkan)

B. Ekstasi Sebanyak 116.346 Butir (Sudah Dimusnahkan)

C. Uang Tunai Sebanyak Rp. 4,82 Milyar

D. Saldo Di 406 Rekening yang Diblokir Senilai Rp 28,7 Milyar

E. Kendaraan Sebanyak 13 Unit Senilai Rp. 6,5 Milyar

F. Bangunan (4 Buah Unit) Senilai Rp. 15 Milyar

Jumlah Aset yang disita dari Tpa Senilai = Rp. 55,02 Milyar

 

TPPU

Bareskrim Polri terdiri dari:

Aset Tanah Dan Bangunan, Malang Jatim Sebanyak 3 Lokasi, Jakarta Sebanyak 1 Unit Apartemen, Barito Utara Kalteng Sebanyak 9 Lokasi, Kota Banjarmasin Kalsel Sebanyak 13 Lokasi, Kota Surabaya Jatim Sebanyak 1 Lokasi, Jakarta Barat Sebanyak 2 Lokasi, Sleman Diy Sebanyak 1 Lokasi, Kota Bali Sebanyak 3 Lokasi, Perbankan Sebanyak 109 Rekening, Kendaraan Sebanyak 8 Unit, Aset tersangka Fredy Pratama Di Thailand Senilai Rp. 75 Milyar,

Estimasi Total Keseluruhan Aset Senilai: Rp. 111,83 Milyar.

 

Polres Bandara Soetta Uang Tunai Sebesar= Rp. 31,6 Milyar,

Jumlah Aset yang disita dari Tppu, Senilai: Rp. 273,45 Milyar.

 

Jumlah Total BB Tpa dan Tppu:

Narkotika : 10,2 Ton Shabu Dan 116.346 Butir Ekstasi. Apabila Dikonversikan ke Rupiah menjadi:

Shabu 10,2 Ton = Rp. 10,2 T

Ekstasi 116.346 = Rp. 63,99 M

 

Aset Senilai : Rp 273,45 Milyar

Total Konversi Narkotika dan Aset Sebesar = Rp. 10,5 T.

 

Jumlah Tersangka

 

Jumlah Tersangka Pada Periode 2020 s/d 2023 Adalah Sebanyak 884 Orang.

 

Jumlah tersangka Pada Pengungkapan Operasi Escobar 2023, sebagai berikut: Tindak Pidana Asal Narkotika Sebanyak 36 Orang tersangka, Tppu Sebanyak 3 Orang Tersangka

dan DPO Sebanyak 3 Orang Tersangka.

 

Pasal yang dilanggar adalah:

 

Primer

Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu mengedarkan Narkotika Golongan I.

 

Ancaman Hukuman:

dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Penjara Dan Pidana Denda Minimal Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) Dan Maksimal 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) Ditambah Sepertiga.

 

Subsider

Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman Hukumannya:

Ancaman Hukuman Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 tahun dan Paling Lama 20 tahun Penjara dan Pidana Denda Minimal Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta) Dan Maksimal Rp. 8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah) Ditambah Sepertiga.

 

Tindak Pidana Pencucian Uang:

Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

Ancaman Hukuman: Maksimal Hukuman Pidana Penjara 20 Tahun Dan Denda Paling Banyak 10 Milyar.

 

Jiwa Yang Terselamatkan:

 

Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 10,2 Ton = 10.200.000 X 5 = 51.000.000 (51 Juta) Jiwa Dengan Asumsi 1 Gram Untuk Penggunaan 5 Orang Perhari.

 

Narkotika Jenis Ekstasi Sebanyak 116.346 = 116.346 (Seratus Enam Belas Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Enam) Jiwa Dengan Asumsi Penggunaan 1 Butir Untuk Satu Orang Perhari.

 

Jumlah Total Jiwa yang Terselamatkan dari Sindikat Fredy Pratama Tahun 2020 Sd 2023 = 51.116.346 (Lima Puluh Satu Juta Seratus Enam Belas Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Enam) Jiwa.

 

Rincian Kasus Terkait Jaringan Fredy Pratama: LP Tpa Sebanyak 408 LP.

 

Rincian Para Tersangka yang pada “Ops Escobar 2023″:

 

Tindak Pidana Asal Narkotika

1. Fajar Reskianto

2. Kurniawan Als Pablo;

3. Angga Alfianza

4. Arreja Qurrotaayu Tamalaki Taridala

5. Kosnadi Irwan

6. Achmad Afandi

7. M. Fikri Noufal Alias Dustin

8. Yusup Pribadi

9. Theo Prasetyo Sukoco

10. M. Ahyat Roja’i

11. Dedi Setiawan

12. Ramli

13. Bayu Firmansi Nasrullah

14. Abdul Munir

15. Lendi Ginanjar Bin Uloh

16. Andri Gustami

17. Usrin Als Yus

18. Sumardi Setiya Als Aldi

19. Anata Trinata Alim

20. Hendra Zainal Mahdar Bindaeng Pasandrang

21. Muhammad Nazwar Syamsu

22. Khadafi Bin Alius

23. Adellia Putri Salma

24. Reza Maulana

25. Moh. Zainuri Als Zain

26. M. Rizky Saputra Als Aa

27. Doni Septavian Als Firdaus Als Bowo Als Rumaidi Als Ardi Bin Mulyadi.

28. Hadiat Heryana Als Adi Als Fajar Als Harianto Bin Asep Wahyu.

29. Pendik Irawan

30. Andi Wijaya

31. Imran

32. Rully Winarko

33. Kiki Risky Ananda

34. Cun Fat Bin Ako

 

Tppu

1. Tri Wahyuning Tirto Handono

2. Yusa Hendriyatmoko

3. Lian Silas

 

Target yang sudah diamankan dan Dipulangkan dari Malaysia,

1. Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae

2. Wempi Wijaya.

 

Target yang sudah diamankan dan dipulangkan dari Thailand

1. Wahyu Wijaya

2. Prisca Marsha Yulita Putri

3. Steven Antoni

 

Masih DPO diantaranya:

1. Fredy Pratama

2. Frans Antony

3. Petra Niasi

 

Jumlah Total Tersangka yang Berhasil di tahan Pada Periode 2020 s/d 2023 Sebanyak 884 tersangka.

 

Dampak Terungkapnya Jaringan Ini:

 

Berkurangnya Peredaran Shabu Di Masyarakat Karena Ketersedian BB Shabu Menjadi Langka, Dengan Indikator Naiknya Harga Shabu Dipasaran.

Berhasilnya Disita Aset-Aset Terkait Kejahatan Narkoba Yang dilakukan Oleh Para Tersangka yang mencapai Angka Rp. 273,45 Milyar Rupiah dan ada kemungkinan masih akan meningkat.

 

Kemudian, memberikan efek jera kepada Bandar Narkoba Atas Keseriusan Bareskrim Polri untuk menangkap dan melakukan Penyidikan TTPU nya yang bertujuan untuk memiskinkan Bandar Narkoba.

 

Sumber:

Humas Mabes Polri