Bank Mandiri Terus Lakukan Edukasi Agen Bansos

SERGAI, ISN| Bank Mandiri telah memberikan penegasan kepada kepada seluruh agen PKH di Kabupaten Serdang Bedagai, terkait fungsi dan aktivitas agen PKH non BPNT/non sembako melalui surat ke masing-masing agen.

Yang isi dan muatannya adalah agar seluruh agen PKH non BPNT untuk tertib aturan dan mematuhi peraturan dengan tidak melakukan penyaluran dan transaksi program BPNT (sembako).

Ketentuan ini hingga sekarang masih berlaku, dengan tegas juga ditekankan dalam surat tersebut agar para agen dapat mematuhi dan mentaati aturan yang ada dan yang berlaku guna mensukseskan program sembako di Kabupaten Serdang Bedagai,” demikian kutipan isi surat yang disampaikan Micro Banking Cluster Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Tebing Tinggi, Hery Irawan kepada media ini Sabtu (20/3) pagi melalui telepon selulernya.

Dijelaskan Hery, kemudian jika terdapat informasi dan laporan yg disampaikan kepada kami tentunya secara resmi dan tertulis didasari dengan bukti cukup, bahwa jika ada agen yg diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku, baik dilakukan oleh agen BPNT maupun agen PKH non BPNT, dan jika memang terbukti sesuai hasil pemeriksaan dilapangan maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu, peringatan lisan dan tulisan, bahkan pencabutan dan pengnonaktifan keagenan mereka.

“Apabila para agen PKH ingin menjadi agen sembako maka dapat mengajukan permohonan yang tentunya harus melalui dan mendapat pengantar serta rekomendasi dari Dinas Sosial agar kemudian disampaikan ke Bank Mandiri, selanjutnya akan kami proses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,”ujarnya.

Selain itu, terkait keberadaan Kelompok usaha bersama (Kube) di Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban yang ada dalam pemberitaan di salah satu media online, Hery menegaskan saat ini tim kita sedang melakukan koordinasi dan segera cek dilapangan, ketika ditemukan ada pelanggaran maka akan kita berikan peringatan, dan teguran baik lisan dan tulisan, hal ini dilakukan agar kejadian pelanggaran ini tidak terjadi dan terulang kembali. Namun daripada itu tentunya akan tetap kita koordinasikan dengan Satgas, Dinas Sosial Sergai, PKH dan TKSK.

“Hal itu merupakan tindaklanjut Focus Group Discussion (FGD) Pemkab Sergai bersama Kemensos, dan Dinas Sosial Sergai bahwa kita sepakat untuk mengevaluasi dan melakukan penertiban agen-agen penyalur, yang kurang layak atau kurang baik agar bisa ditingkatkan menjadi layak dan baik, yang sudah baik dibuat lebih baik lagi, tapi jika ada agen yang tidak mau berbenah tentunya akan kita tertibkan,”tutupnya.

{Yus}