Bakamla RI Kawal Proses Hukum Tahap II MT. Horse dan MT. Frea di Kejari Batam
BATAM, [ISN].— Badan Keamanan Laut (Bakamla Coast Guard) RI melalui Tim Pertimbangan Hukum Bakamla RI, Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI dan Pejabat Kantor Kamla Zona Maritim Barat terus mengawal proses hukum dua kapal MT. Horse dan MT. Frea hasil penangkapan KN. Pulau Marore-322 yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran di Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No. 2 Batam, kemarin. (8/4).
Melalui Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla. Wisnu Pramandita. Mengatakan,” kedua kapal super tanker tersebut melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa izin ke teritori Indonesia. Selain itu, dua kapal tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM illegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia. Sehingga proses penanganan perkara dua kapal super tanker melibatkan penyidik dari Bareskrim, KSOP Batam dan Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Kemudian, pada proses hukum tahap I, Bakamla RI sudah menyerahkan berkas perkara ABK dan barang bukti sesuai dengan pelanggaran kedua kapal tersebut. Berkas perkara pelanggaran kepemilikan sejumlah senjata api diserahkan kepada penyidik Bareskirm Polri, berkas perkara dugaan pelanggaran pelayaran oleh nakhoda MT. Horse dan MT. Frea diserahkan kepada penyidik KSOP Batam sedangkan berkas perkara dugaan pelanggaran pencemaran laut diserahkan kepada penyidik KLHK.
Saat ini, tahapan sudah masuk dalam tahapan II yaitu penyerahan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Batam. Dari hasil pengawalan Tim Bakamla RI, berkas perkara dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api oleh Nakhoda MT. Horse dari penyidik Bareskrim telah dinyatakan lengkap oleh Bidang Pidum Kejaksaan Agung (P21) dan juga telah dilaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Bareskrim kepada Kejaksaan Agung yang bertempat di Kejari Batam. Pasal yang disangkakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Kata kabag humas dan protokol bakamla.
Kemudian, berkas perkara dugaan tindak pidana pelayaran oleh nakhoda MT. Freya dan MT. Horse dari penyidik KSOP Batam telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejari) Batam (P21) dan juga dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik KSOP Batam kepada Kejari Batam. Pasal yang disangkakan 317 jo pasal 193 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.
Terakhir, berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh Nakhoda MT. Freya dari penyidik KLHK telah dinyatakan lengkap oleh Bidang Pidum Kejaksaan Agung (P21) dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik KLHK kepada Kejaksaan Agung. Pasal yang disangkakan pasal 104 jo pasal 60 Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.
Selanjutnya, dalam waktu dekat, perkara akan dilimpahkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan untuk proses persidangan dan pada prinsipnya Bakamla RI melalui Tim Hukum Bakamla RI akan terus mengawal sampai selesai (ingkrah).
Tim Hukum Bakamla RI yang terlibat dalam pengawalan yakni, Kepala Subdirektorat Pertimbangan dan Advokasi Hukum Kolonel Bakamla Victor P. Marpaung, S.H., Kepala Bidang Operasi Kolonel Bakamla Djoko Wahyu Utomo, S.E., M.H., kepala Bidang Hukum dan Informasi Kolonel Bakamla Joni Junaidi, A.Pi., S.Pi.,M.Si., dan beberapa staf hukum Bakamla RI. tuturnya,” Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita.
(WL/ISN).