Bacok Warga Matapao di Pakter Tuak, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Teluk Mengkudu
SERGAI, ISN – Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai ungkap dan menangkap pelaku penganiayaan luka berat dengan cara pembacokan.
Hal itu sesuai dengan laporan polisi sebagai berikut, Nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/III/2024/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 08 Maret 2024, tentang tindak pidana penganiayaan luka berat.
Pembacokan ini terjadi di
Pakter Tuak Jamhir berlokasi Dusun III desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (8/3) sekira Pukul : 23.00 WIB.
Terduga Pelaku diamankan diketahui Nazaruddin (30) warga Dusun I Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.
Dengan korban, Irwan II D (51) warga Dusun I Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu.
Kemudian barang bukti turut diamankan polisi berupa sebilah parang panjang sekira 50 Cm.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono, SH, MH kepada wartawan menyampaikan Kronologis kejadian bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23.45 Wib pelapor Marissa Lubis dihubungi oleh teman suaminya dan menjelaskan bahwasanya suami pelapor yang bernama Irwan II D telah dianiaya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai dengan cara dibacok dengan parang dan tangannya hampir mau putus dan sekarang korban ada di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Sei Rampah.
“Setelah mendapat Informasi tersebut pelopor (istri korban) datang ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman dan melihat suaminya (korban) sedang mendapat perawatan medis dengan luka bacok pada tangan kirinya mau putus , luka Robek pada Lutut kaki sebelah kanan dan luka dikepala bagian atas,”paparnya.
“Pelapor merasa keberatan dan menuntut pelaku agar diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI,”ujar Kapolsek lagi.
Kemudian, kata Kapolsek, pada hari Kimis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23.30 wib Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA Marsidi Ginting mendapat informasi dari Jamhir adanya seorang laki-laki telah dibacok di Pakter Tuak miliknya di Dusun III desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Tekuk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Kemudian Kanit langsung mendatangi TKP bersama dengan Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono, SH, MH bersama opsnal dan anggota SPKT mendatangi TKP dan langsung mengamankan tersangka yang saat itu masih berada di tempat kejadian perkara berikut sebilah parang alat yang dipergunakan pelaku membacok saksi korban.
“Modus operandinya, membacok korban dengan sebilah parang bergagang plastik panjang sekira 50 Cm pada bagian tangan kiri, kaki kanan dan bagian kepala yang mengakibatkan kepala sebelah kanan atas luka robek, lutut kaki kanan luka robek dan tangan kiri luka bacok hampir terlepas,”katanya.
“Sedangkan motifnya, disuruh saksi korban minum didalam warung saja pelaku merasa tersinggung dan bertanya korban anak mana, dengan nada tinggi korban menjawab aku anak Medan, anak amplas kenapa dan pelaku merasa ditantang oleh korban,”pungkas Kapolsek.
(YSN)