Apel Manalu, Ketua DPC. BMI Simalungun Dan DPC. PDIP Dampingi Proses Hukum Keluarga Korban Alm. Aldryanysah

SIMALUNGUN [ISN] – Merasa kurang puas dengan adegan rekonstruksi yang telah dilakukan oleh Polres Simalungun pada, Senin, (04/01/2020) terkait penganiayaan hingga menyebabkan kematian, keluarga almarhum Aldryansyah Purba (21), gelar konferensi pers.

Bertempat di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Simalungun yang beralamat di Komplek Ruko Griya Jalan Asahan Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Keluarga almarhum Aldryanysah Purba yang langsung didampingi ketua PDI Perjuangan, Sambrin Girsang, didampingi, Ketua DPC BMI Simalungun, Apel Manalu, Sekjen, Hotmatua Hamonangan, Wakil Ketua, Hernando Girsang, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik, Natanael Sidauruk,SH, serta ketua DPC BAGUNA ( Badan Penanggulangan Bencana Alam ) Kabupaten Simalungun, Jaka Purnama.

Dalam kata sambutan yang disampaikan, ketua PDI perjuangan mengatakan, ketidak puasan keluarga korban dengan rekontruksi tersebut menurutnya, dari keterangan pihak korban bahwa banyak kekurangan-kekurangan yang dilakukan dalam adegan tersebut.

“Atas pengaduan pihak korban kepada pengurus PDI perjuangan Kabupaten Simalungun dan meminta kepada kami untuk mendampinginya agar hukum berjalan sesuai dengan ketentuan maka kami langsung melakukan konferensi pers agar tidak timbul openi-openi negatif untuk keterbukaan publik dengan mengundang jurnalis dari beberapa media’, terangnya, Rabu, (06/01/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Lanjutnya, PDI perjuangan melalui bidang hukum siap dan terus akan mendampingi serta mengawal jalannya proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Simalungun hingga sampai ke persidangan hingga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dalam proses hukum yang akan ditentukan kepada tersangka ( Pelaku ).

Senada Ketua BMI Simalungun, Apel Manalu mengatakan, sangat miris !, dan kecewa melihat kinerja security dan manejement PT. Bridgestone, dimana mereka berbuat sewenang-wenang, barbar, keji dan biadab terhadap korban dengan main hakim sendiri dan tidak menjunjung azas praduga tak bersalah.

“Oleh karenanya kasus ini akan terus dikawal sampai mngungkap seluruh pihak-pihak yang terlibat, setiap orang sama kedudukannya dihadapan hukum, besar harapan dan mendukung pihak kepolisian kiranya bekerja secara propesional, jujur dan bertanggung jawab, jangan sedikitpun ada niatan utk “Membonsai kasus ini”, kami siap mengawal kasus ini dan mengadvokasi keluarga korban serta memberi dukungan moral”, tegasnya.

Sementara, ayah korban korban almarhum Aldryanysah Purba yang langsung didampingi ibu korban, Sumarni, kepada awak media dalam konferensi pers menyampaikan rasa kecewa dan ketidak puasannya saat menghadiri rekontruksi yang langsung diperagakan.

Menurutnya, terlihat masih ada kebohongan yang disembunyikan oleh para pelaku dan jelasnya lagi, dari sekian yang ada di lokasi kejadian kenapa hanya 6 tersangka yang baru ditetapkan dan dalam adegan juga bahwa korban hanya ditempelkan telenan ( Sakkalan ) oleh pelaku.

“Apa mungkin pada saat terjadinya kejadian dilokasi mereka semua siantara meteka ada yang tidak melakukan kekerasan, terbukti anak kami penuh dengan luka pada wajah, kepala belakang hingga luka pada dalam tubuh, sesuai keterangan hasil posensik dokter, logikalah, mereka semua dalam keadaan emosi, saya mengakui bahwa anak saya melakukan pelanggar hukum, namun seharusnya biarlah hukum yang menentukan, bukan main hakim sendiri hingga dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang”, ujarnya sembari meneteskan air mata.

Masih orang tua korban, dirinya bersama keluarga juga akan menuntut pertanggung jawaban dari pihak PT. Bridgestone, sebab menurutnya penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa anak kandungnya terjadi di area PT. Bridgestone dan sebagian para pelaku adalah karyawannya yang sedang dalam melakukan tugas.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Rekontruksi penganiayaan terhadap korban Youvanry Aldryansyah Purba (21) warga Komplek SD 2 Serbalawan, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin, (04/01/2021).

Para tersangka memerankan langsung dalam rekontruksi tersebut dan terdapat 25 adegan rekontruksi yang mengakibatkan Youvanry Aldryansyah Purba meninggal dunia di Komplek Perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Dengan menghadirkan 6 tersangka didampingi Bapas/Litmas Kelas IA Medan, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, Kasat Reskrim Polres Simalungun, Keluarga Korban, Keluarga tersangka, Pengacara dari tersangka.

Dari gelar rekontruksi yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun,diketahui peran dari para tersangka, HN sebagai pemilik rumah berperan Menangkap Korban, Memukul wajah korban, Mengikat korban dengan tali, Memukul Kepala Korban dengan menggunakan Telenan.

Pelaku AR (16 THN) anak HN Memukul korban secara berulang ulang dengan tangan dan memijak tubuh korban,mengambil tali pinggang untuk mengikat kaki korban,pelaku IM (15thn) Anak HN menendang wajah korban, dada korban dan memijak punggung korban.

Peran tersangka HS (sekuriti) Mengikat korban,memijak badan korban dan kaki,menekan dada, serta memukul wajah korban, Peran tersangak HS (Sekuriti) mengikat memijak korban,peran tersanka SA (Sekuriti) Mengikat korban, Menekan pinggang dengan lutut, Mengunci tangan korban kebelakang punggung

Pada peragaan adegan ke-21, disaat korban meronta dan berusaha melepaskan diri dari para tersangka, tersangka HN mengambil telenan (sakkalan) yang berada dekat dengan kepala korban dan dipukulkan ke bagian kepala korban.

Kronologis kejadian dijelaskan dari mulai adegan ke 8 dan 9 dimana saat korban hendak melarikan diri berhasil diamankan terlebih dahulu oleh tersangka HN yang selanjutnya dibantu oleh kedua anaknya (AR dan IM).

Korban dalam keadaan terlentang dilantai teras dapur, HN langsung menekan dada korban dengan cara menindihnya menggunakan lutut kaki kanan dan dibantu AR dan IM sembari meneriaki maling…maling.

Selang beberapa saat datang dua security HSD dan HS, langsung membantu HN dengan mengambil talih dan menarik tangan korban kebagian belakang badan korban sehingga posisi korban telungkup dengan tangan keatas punggung sambil menekan tubuh korban.

Dalam keadaan telungkup, korban berusaha bangkit dengan meronta ingin melepaskan dari, sehingga HSD memiting leher dan kepala korban yang dalam keadaan masih telungkup,saat HSD memiting kepala korban, paha sebelah kiri HSD sempat digigit korban.

Pada saat posisi korban sudah dalam keadaan kakinya terikat, datanglah tersangka SPL seorang security yang langsung membantu para tersangka lainnya dengan menangkap tangan kanan korban dan tangan kiri korban.

Korban terus berusaha meronta-ronta walau dalam posisi terlentang dan terus berusaha menghindar saat akan diikat kembali,saat korban dalam posisi telungkup, SPL menduduki bagian belakang korban dan melakukan mengunci dengan menarik tangan kiri korban kebagian belakang dibantu HS menarik tangan kanan korban juga kebagian punggung dan HSD memijak-mijak kaki korban.

Pada saat korban berusaha melepaskan diri HN memukulkan telenan kearah kepala korban sebanyak 1 kali, dan HN memanggil sekuriti ZN dan SA untuk memborgol tersangka, diduga pada saat itu korban sudah meninggal dunia diperkuat oleh keterangan SA yang mencoba mengecek nadi pada leher korban dan mengetahui bahwa nadi korban tidak berdenyut lagi.

Pada penjelasanya, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menyampaikan, kasus ini banyak mendapat perhatian Masyarakat sampai Warganet/Netizen yang menimbulkan asumsi negative pada Kepolisian,namum selaku Penegak Hukum,Polisi hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberi kepastian hukum,jelas Aribowo.

Sejalan dengan itu,Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, mengatakn,”menjadi pelajaran penting bagi masyarakat,ketika mendapati seseorang melakukan tindak pidana,sebagaimana contoh pelaku pencurian ini,kita semua tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku dengan melakukan penganiayaan,apalagi sampai meninggal dunia.

“Semua warga negara secara hukum mendapat perlakuan yang sama” (pasal 27 UUD 1945) dan semua orang memiliki hak hidup yang dilindungi UU No 39 Tentang Hak Azasi Manusia,saya himbau jika masyarakat mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian,serahkanlah pada pihak Kepolisian terdekat,ucap Agus Waluyo.(Ekolin/*)