Anak Usia 5 Tahun Dianiaya Ayah Tirinya, Kasat Reskrim Polres Sergai: Pelaku Sudah Ditangkap

SERGAI, ISN | Video yang menunjukkan seorang anak berusia 5 tahun dianiaya ayah tirinya hingga lebam viral di media sosial pada Senin (20/6/202) lalu.

Video yang sudah dibagikan lebih dari seribu oleh netizen tersebut, disiarkan oleh akun Vdj Rendy Pandopo.

Dalam video tersebut, pemilik akun melakukan siaran langsung ke rumah korban dan menjelaskan kalau ada KDRT yang dilakukan oleh seorang ayah tiri kepada anak tirinya.

”KDRT anak, bapak tiri memukul anak sampai bengkak -bengkak sampai seperti itu”, ucap pemilik akun di video siaran langsungnya.

Dia juga sempat menyorot bocah korban pemukulan ayah tiri ini, yang terlihat lebam dikeningnya.

“Adek bengkak ya dek, sini nak sama Om sayang”, kata pemilik akun dengan memperlihatkan korban yang sedang menangis, namun langsung dibawa sang ibu ke dalam kamar rumah seraya menutup rumahnya pintunya.

Lalu Ia mencoba berdialog dengan Ibu korban, menanyakan bagaimana bocah tersebut dipukul, namun Ibunya mengungkapkan hanya dicubit saja.

Tak percaya, pemilik akun mencoba menjelaskan perlakuan sang suami kepada ibu korban adalah KDRT, dan meminta sang Ibu bertindak.

Namun sang ibu menjelaskan takut melaporkan kejadian itu, karena tidak mau suami sambungnya itu masuk penjara.

“Biar jera buat saja pengaduan, atau buat perjanjian di atas materai, ini anak kandung kakak lho, dan kakak enggak diapain lho”, jelas pemilik akun.

Dalam video itu juga terlihat tetangga korban turut kesal karena merasa peristiwa itu ditutup tutupi.

“Kau bilang tadi anak kau jatuh dari kamar mandi ternyata dicubit sama bapaknya aneh kau”, kesal tetangga korban.

Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga kepada wartawan menyampaikan pada hari Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB pelapor (ibu korban) berada didalam rumah beserta korban, kemudian datang terlapor (ayah tiri) yang baru selesai kerja dan masuk kedalam rumah sambil marah-marah kepada korban.

Terlapor sembari bertanya kepada korban, ada tidur siang dan dijawab oleh korban tidak ada kemudian terlapor mencubit dada korban hingga luka, pelipis mata sebelah kanan luka akibat tamparan, serta kening mengalami benjol akibat tumbukan, serta pelipis mata bagian kiri mengalami luka memar, papar Kasat.

Ditambahkannya, melihat perlakuan suaminya tersebut pelapor melarang terlapor agar tidak melakukan pemukulan korban namun tetap dicubit, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka akibat dari. tamparan terlapor.

“Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sei Rampah. Sudah kita amankan juga tersangka nya dan lagi proses pemeriksaan karena baru kita amankan semalam”, ujar Kasatreskrim, Selasa (21/06/2022).

AKP Made Yoga menjelaskan, Team Opsnal Satreskrim Polres Sergai berhasil menangkap pelaku berinisial SS berusia 34 tahun di Kecamatan Perbaungan, Senin 20 Juni 2022 sekira pukul 23.45 WIB.

Untuk ibu korban, Made Yoga menjelaskan, belum ditemukan adanya keterlibatan, sebab ibunya juga sebagai pelapor atas kejadian tersebut.

Sedangkan korban, saat ini kondisinya sudah membaik dan sudah bisa berkomunikasi.

“Sekarang bersama keluarganya, keluarga dari bapak kandungnya, kondisinya berangsur-angsur sehat, mau minum obat dan sudah bisa komunikasi dengan keluarganya juga”,pungkas Kasat.

[YS/ISN]

Foto: ilustrasi penganiayaan terhadap anak. (internet)