Aliansi GP-KN Ke APH Resmi Laporkan Di Kejari Gunungsitoli Terkait Proyek Bandara Binaka

GUNUNGSITOLI, ISN –  Aliansi Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GN-PK) secara resmi telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum pada kegiatan proyek di kawasan Bandara Udara Binaka Gunungsitoli ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (11/07/2024).

 

Sesuai dengan surat laporan GN-PK dengan Nomor : 001/GP-KN/VII/2024 ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, ada beberapa poin yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hukum pada kegiatan proyek pengembangan Bandara Udara Binaka Gunungsitoli Tahap I dan Tahap II di kawasan Bandara Binaka sebagai berikut ;

 

1. AMP ( Asphalt Mixing Plant) yang beroperasi di kawasan Bandara Binaka disinyalir tidak memiliki dokumen Amdal, UKL/UPL dan Izin Lingkungan.

2. Hasil produksi AMP (Asphalt Mixing Plant) diduga kuat telah dijual secara komersial diluar kebutuhan bandara

3. Kepala Unit Penyelenggaraan Bandara Udara (UPBU) Binaka Gunungsitoli, Hary Wibowo diduga kuat bermain (Conflitc of Interest) di dalam pemberian izin penggunaan kawasan vital bandara untuk kegiatan industrial

4. Material yang digunakan dalam pekerjaan diduga tidak memenuhi Speksifikasi Standard Nasional sesuai dengan dokumen kontrak.

5. Dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi didalam kegiatan AMP dan Alat Berat serta yang terkait dengan semua kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan di kawasan Bandara Binaka.

6. Dugaan penyalahgunaan kewenangan (Conflict of Interest) dan dugaan tindakan pembohongan publik yang dilakukan oleh Jonson Silitonga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Binaka Gunungsitoli selama ini.

 

Dari beberapa poin yang telah dilaporkan Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GN-PK) tersebut, ada beberapa pihak dan perusahaan yang menjadi terlapor yaitu :

1. Hary Wibowo, KPA UPBU Binaka Gunungsitoli.

2. Jonson Silitonga, PPK UPBU Binaka Gunungsitoli.

3. PT. Adidaya Cipta Sentosa, Pemilik AMP

4. PT. Adidaya Sentosa dan PT. Subota Internasional Contractor, Rekanan Penyedia Jasa.

 

Seusai menyampaikan laporan di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Darwis Zendrato (Ketua Projo Nias) mewakili Gerakan Peduli Nasional Kepulauan Nias (GN-PK) kepada media mengatakan kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar laporan yang telah disampaikan GN-PK segera diproses dan ditindaklanjuti, baik secara administrasi, secara uji petik dan investigasi langsung di lapangan bersama dengan aliansi dan pihak terkait lainnya

 

Ditegaskannya, Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GN-PK) yang didalamnya tergabung beberapa organisasi, LSM/OKP/Ormas, para aktivis penggiat anti korupsi dan rekan-rekan Pers, mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar tidak ragu-ragu lagi untuk mengungkap dan mengusut tuntas kasus ini sampai mendapatkan kepastian hukum yang jelas, karena mereka secara jelas dan terbukti sejak dari awalnya telah dengan sengaja merencanakan untuk mengabaikan, menyepelekan dan mengangkangi semua aturan dan ketentuan serta mekanisme dan prosedur yang ada dan yang masih berlaku di negara ini, termasuk semua yang ada di dalam dokumen kontrak.

 

*Perjuangan atas kebenaran dan fakta nyata selama ini hingga harus sampai ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Kejaksaan (APH), bukanlah dalam rangka untuk menghalangi atau menolak proyek pembangunan pengembangan bandara Binaka tersebut, tapi justru karena kita peduli, kita sayang dan kita cinta, makanya kita sangat mendukungnya 101 %, karena hal ini adalah cita-cita dan perjuangan kita selama ini masyarakat nias, oleh karenanya kita harus punya tanggung jawab moral yang besar dan terpanggil untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaannya supaya benar adanya dilapangan sesuai dengan dokumen kontrak yang ada dan juga agar semua kegiatan apa pun yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut dari hulu ke hilir, janganlah melakukan atau pun sengaja ada pembiaran pelanggaran aturan dan ketentuan yang ada sehingga sangatlah merugikan Masyarakat Nias sebagai pengguna dan pemanfaat dari kegiatan proyek bandara tersebut*

 

” Kita sebagai masyarakat Kepulauan Nias mendukung penuh aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum sesuai yang dilaporkan GP-KN. Kami berharap, aparat penegak hukum tidak usah ragu-ragu dan tidak usah takut dengan semua intervensi dari pihak manapun yang diduga kuat memiliki hubungan dan kepentingan pribadi dan kelompok pada kegiatan AMP tersebut maupun dari pihak kontraktor dan kroni-kroninya yang ikut terlibat dalam melaksanakan kegiatan proyek tersebut di kawasan Bandara Udara Binaka Gunungsitoli,” tegas Darwis Zendrato.

 

(AzWar)