Aktivis Soroti Dugaan Penyalahgunaan anggaran Dinas KB Kota Padang Sidempuan Tahun 2021
SUMUT ISN – Terkait surat konfirmasi Aliansi media online Senin 09/01 tentang dugaan penggunaan anggaran di dinas KB kota Padang Sidempuan tahun 2021 dengan anggaran Rp 2.570.213.000.-(dua miliar Lima ratus tujuh puluh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) .
Adapun kegiatan tersebut terdiri dari anggaran yang dialokasikan bagi balai penyuluhan keluarga berencana (KB) dan untuk operasional KB dengan uraian kegiatan biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi se-kota Padang Sidempuan dan biaya operasional visitasi dan registrasi faskes serta biaya operasional penggerakan pelayanan KB kemudian berapa anggaran yang dialokasikan untuk penanganan stunting dikota Padang Sidempuan serta pemahaman kesehatan reproduksi dan stunting bagi calon pengantin dan edukasi pengasuhan 1000 HPK bagi ibu dan keluarga.
Pihak dalduk & KB kota Padang Sidempuan ketika dikonfirmasi langsung dikantornya hari Jumat 13/01 mengatakan surat sudah di disposisi kebidang masing-masing,dan salah seorang pegawai dinas dalduk & KB kota Padang Sidempuan yang mejabat sebagai kasi memberikan jawaban lisan yang lantang dengan perkataan berbelit Belit yang di duga mengalihkan persoalan atau menutup nutupi dengan tidak menunjukkan bukti bukti kegiatan sesuai surat konfirmasi Aliansi media online tersebut.
kemudian aktivis ISMAIL Pasaribu dan juga wartawan indah suara news meminta jawaban tertulis agar tidak menimbulkan fitnah dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sesuai hasil investigasi dilapangan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan tersebut seperti biaya operasional penyuluhan KB berapa biaya atau gaji honor perorang dan berapa jumlah honorer yang bekerja untuk kegiatan tersebut dan berapa biaya yang dikeluarkan dalam setiap kegiatan dan apa saja dan dimana kegiatan dilaksanakan serta tidak adanya kegiatan tersebut terlihat dilakukan akan tetapi terealisasi dengan baik sedangkan kegiatan serupa tahun sebelumnya juga sampai pada pemeriksaan oleh aparat penegak hukum tapi tidak ada kelanjutannya sesuai dengan perkataan salah seorang pegawai dalduk & KB ketika ditanya kan tentang jawaban surat konfirmasi tersebut. maka dengan azas praduga tak bersalah kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Lanjut ISMAIL Pasaribu mengatakan akan melanjutkan ke aparat penegak hukum karena kami menduga kuat telah ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran atau Mark up serta pembohongan publik dan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut yang sudah merugikan keuangan negara dan masyarakat,tegasnya.
[IP/ISN]