Aksi Damai Jurnalis Tuntut Tangkap Dan Usut Pembunuhan Wartawan Marsal
SIMALINGUN [ISN] – Ratusan insan jurnalis se-Pematang Siantar-Simalungun melakukan aksi damai menuntut pihak kepolisian atas pembunuh Mara Salim Harahap yang biasa di kenal Marsal segera di usut dan di tangkap, Senin, (21/06/2021).
Sebelum melakukan aksi, para insan jurnalis sebelumnya berkumpul di Lapangan Adam Malik sebagai titik kumpul yang selanjutnya dengan berjalan dengan membawa spanduk dengan slogan, “Pengusutan Atas Kasus Yang Menimpah Marsal” menuju Polres Pematang Siantar dengan di kawal personil Polres.
Sesampainya di Polres Pematang Siantar, massa di sambut langsung oleh Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K yang didampingi oleh para PJU Polres Pematang Siantar.
Marsal yang merupakan seorang Pemimpin Redaksi Lasser News Today yang dibunuh dengan keji menggunakan Pistol, menjadi buah bibir di kalangan masyarakat lokal hingga Viral di beberapa Media Berita Nasional.
Peristiwa keji terhadap salah seorang insan Pers itu di anggap menjadi salah satu ancaman atas kemerdekaan (Kebebasan) Pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Massa menyatakan sikap untuk mendukung Kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan Marsal dan mendesak untuk segera menemukan Pelaku.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga, S.I.K berjanji akan mengawal jurnalis yang merasa terancam keselamatannya dalam melakukan liputan di wilayah Hukum Polres Pematang Siantar.
Lebih kurang pukul 11.00 WIB, massa langsung membubarkan diri dan langsung bergerak ke Polres Simalungun dengan menggunakan 2 unit Truk Polisi yang di bantu oleh Kapolres Pematang Siantar.
Aksi damai kembali di lakukan di Mapolres Simalungun, massa langsung melakukan kasi dan di sambut oleh Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K kepada insan jurnalis mengatakan, Kasus Pembunuhan Mata Salim Harahap atau biasa di panggil Marsal akan segera diusut, saat ini Kapolda sudah turun langsung membentuk tim gabungan.
“Kepolisian minta kerjasamanya kepada seluruh insan Pers untuk saling memberikan informasi. Sekecil apapun”, ujarnya.
Pernyataan sikap dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI, Ikatan Wartawan Online (IWO), serta MIO dan seluruh massa aksi secara tertulis selanjutnya di serahkan kepada Kapolres Pematang Siantar Dan Kapolres Simalungun yang berisi :
1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
2. Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya.
3. Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.
4. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
5. Meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. Dalam hal ini, kami mendesak Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang :
A. Penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik.
B. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap. Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan.
C. Menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.
6. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
7. Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik.
(Putra/*)