Bawaslu Humbahas Membangun Kebersamaan Bersama Insan Pers dan Media Dalam Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak Tahun 2024
HUMBAHAS, [ISN]-Dalam rangka menyukseskan pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu menggelar rapat sosialisasi dalam membangun kebersamaan bersama Insan Pers dan Media se Kabupaten Humbang Hasundutan, dalam pengawasan partisipatif pemihan Serentak Tahun 2024, bertempat di Martin Anugrah Hotel dan Restorant pada hari ini senin, (11/11/2024).
Acara di mulai dengan membawakan Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” yang dilimpin oleh protokol dari anggota Bawaslu Humbahas dan selanjutnya doa pembuka dari salah satu anggota Pers, oleh Olimvia boru Sinambela.
Sambutan dan pemaparan dari Ketua Bawaslu Humbahas Hendri W Pasaribu S.Th, meminta dan mengajak Pers agar bersama sama berpartisipasi dalam mengawasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadialan Pemilu agar tercipta Pemilihan Kepala Daerah berkwalitas Jujur dan adil.
“Dalam acara sosialisasi kita hari ini kami telah menyiapkan dua orang narasumber yang sudah berpengalaman untuk memberikan arahan dan pemaparan terkait dengan tugas dan peran pers yang begitu sangat penting dalam menyukseskan Pemilu serentak tahun ini.”Imbuhnya.
Marito Simanjuntak SH, MAP selaku nara sumber pertama mengatakan apresiasinya dengan kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu nampak dari kehadiran pers dalam kegiatan ini sebagai bukti nyata kerjasama yang baik antara Bawaslu Humbahas, dengan insan Pers Humbahas.
Marito sebagai salah satu pegiat Pemilu meminta Pers agar menyajikan berita berita yang berkwalialitas dan dapat di pertanggung jawabkan apalagi berita Pilkada.
“Kita dituntut menyajikan berita pilkada agar berimbang, bukan pemicu kegaduhan dalam Pilkada dan di tuntut indenpendensinya berharap agar tetap mengawasi pilkada sampai terpilihnya nanti siapa Paslon hasil Pilkada Humbahas.”Ujarnya.
Ditambahkannya, dasar hukum pemilihan adalah undang undang No 10 Tahun 2016 dan perubahan terakhir menjadi undang undang No.6 Tahun 2020 tentang penetapan tentang perubahan ketiga atas Undang undang No.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang undang.
Pemerhati Pilkada ini menegaskan, Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”Tutupnya.
Di sesi Sosialisasi terakhir Dosen Universitas Islam Sumut yang juga Wakil Ketua PWI Sumut bagian pendidikan Sugiatmo MA, memaparkan kepada Pers Humbahas, setiap pejabat yang ada masalah pasti akan bersembunyi karena tau ada yang kurang beres dalam pekerjaannya.
“Begitu juga kita pers, pertama kita harus benar netral tidak masuk dalam tim Paslon itu sangat bahaya, karena wartawan itu harus Objektif dan Pers itu tidak boleh menjustice karena itu bukan tugas dan pungsi sebagai Jurnalis. Begitu pula berita yang ada di Upload di medsos seharusnya di verifikasi dengan teliti agar tidak menjadi hoaks” karna wartawan juga sebuah wadah dalam pengaduan banyak orang, apalagi masyarakat biasa ,sebaiknya kita terima keluhannya.
Sugiatmo berharap “kita sebaiknya mengedukasi Masyarakat bagaimana pilkada serentak ini aman dan damai kami berharap Pers jangan menjadi pembuat kericuhan. Itulah yang kita sosialisasikan di acara ini, Bawaslu Humbahas mengajak kita Pers bersama rakyat awasi pemilu agar berkeadilan tanpa ada jeratan Hukum.” imbuhnya.
Hadir dalam acara tersebut ; Sugiatmo MA Wakil ketua PWI Sumatera Utara, Marito Simanjuntak SH, MAP selaku pegiat Pemilu, Ketua Bawaslu Humbahas, Hendri W Pasaribu S.Th, komisioner Bawaslu kepala divisi PPPS, Efprida Purba S.Sos M.A.P, dan jajaran sekretariat Bawaslu Humbahas, beserta puluhan insan pers Kabupaten Humbang Hasundutan. #Putra albanjari##.