Disinyalir Dipasok Dari Panipahan, Rokok Tanpa Cukai Marak Beredar di Panai Hilir, Labuhanbatu

LABUHANBATU, (ISN) – Rokok tanpa cukai ditemukan marak beredar di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

 

Berbagai merek dan jenis rokok tanpa cukai laris terjual di kios-kios dan grosir di Kota Kelurahan Sei Berombang.

 

Alih-alih, adapun merek rokok tanpa cukai yang mudah didapat ialah rokok merek Luffman, Veloz, H Mild dan masih banyak lainnya.

 

Ironisnya, saat ini, jual-beli rokok tanpa cukai di Kecamatan Panai Hilir terlihat bukanlah hal asing. Konon, telah menjadi kebiasaan dimana cita rasanya disukai khalayak ramai.

 

Wajar saja, warga pada umumnya yang bekerja sebagai nelayan, petani bahkan pegawai berbondong-bondong beralih mengkonsumsi rokok tersebut. Selain memiliki citarasa yang nikmat rokok itu juga dibandrol dengan harga murah.

 

Menurut warga, saat dimintai tanggapannya di warung kopi. Salah satu pemicu tingginya minat masyarakat mengkonsumsi rokok tanpa cukai dilatarbelakangi naiknya harga rokok bercukai.

 

Kenaikan harga rokok bercukai disebutnya tidak seimbang dengan upah kerja yang didapat warga perharinya,

 

“Seperti saya hanya mendapat upah seratus ribu perhari. Sementara biaya rumah tangga serta pendidikan anak menurut perhitungan saya pas-pasan. Jadi, saya tidak sanggup membeli rokok yang bercukai itu, harganya mahal,” ungkapnya sembari mengangkat gelas yang ada dimejanya seraya meneguk kopinya.

 

Usai meneguk kopi, ia kemudian mengaku bahwa rokok yang dikonsumsinya sungguh merugikan negara. Lantaran rokok tersebut tidak bayar pajak ke Negara (ilegal),

 

“Semua juga tahu rokok tanpa cukai disebut ilegal. Negara tidak dapat pajak, ada hukuman Pidananya itu,” cetus nya kembali meneguk kopinya.

 

Saat ditanya dari daerah mana datangnya rokok tanpa cukai yang saat ini marak beredar di Kecamatan Panai Hilir. Ia menyebut, rokok tanpa cukai itu dipasok dari Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,

 

“Setahu saya rokok tanpa cukai yang kini sedang marak di Kecamatan Panai Hilir dipasok dari Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” terangnya.

 

Selanjutnya, ditanya tentang jenis angkutan apa yang digunakan para pemain dilapangan membawa rokok tanpa cukai itu ke Kecamatan Panai Hilir, ia menerangkan rokok tanpa cukai dibawa menggunakan sepeda motor pakai keranjang dibelakang,

 

“Mereka membawa rokoknya menggunakan sepeda motor. Rokoknya ditaruh didalam dan diatas keranjang ditutupi dengan kain diikat dibelakang sepeda motor agar tidak ketahuan,” paparnya menjelaskan.

 

Ditanya lagi, apakah aparat setempat (red-Polsek Panai Hilir) pernah didengarnya ataupun diketahuinya melakukan penangkapan (mengamankan) para pemain rokok tanpa cukai dilapangan, ia menjawab tidak pernah ia dengar dan ketahui,

 

“Yang saya lihat tidak pernah bang. Artinya perdagangan rokok tanpa cukai di Kecamatan Panai Hilir bebas beredar. Saya tidak pernah mendengar apalagi melihat aparat penegak hukum setempat menangkap atau mengamankan para pemainnya dilapangan,” imbuhnya

 

Menurutnya, apakah oknum aparat setempat (red-Polsek Panai Hilir) patut dicurigai keciprat upeti dari para pemain dilapangan, ia menyebut tidak tahu,

 

“Kalau masalah itu saya kurang paham bang. Abang cari tahu dari sumber yang lain, jangan dari saya. Saya gak punya bukti tentang itu,” tandasnya mengakhiri sembari senyum meminta kopinya dibayari.**

 

Penulis. Budi Saragih