Tak Hanya Bersurat ke Menteri & Pj Gubsu, Warga Juga Minta Polda Sumut Lidik Kasus Penggundulan Hutan di Labuhanbatu

LABUHANBATU, (ISN) – Buntut ketidakpercayaan warga terhadap kinerja Dinas Kehutanan UPT KPH V Aek Kanopan perihal kasus dugaan penggundulan hutan kawasan produksi tanpa izin seluas ratusan hektar yang terjadi di Dusun II dan III Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara menuai cerita baru.

 

Usai bersurat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Pj Gubernur Sumatera Utara, warga lantas mendesak Polda Sumatera Utara turun tangan melakukan penyelidikan.

 

Warga berharap Kepolisian Daerah Sumatera Utara dapat mengungkap pelaku perusakan hutan yang terletak di Dusun II dan III Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

 

Kapolda Sumatera Utara diminta membentuk tim khusus menangani kasus tersebut,

 

“Tentu kita berharap Bapak Brigjen Whisnu Hermawan Februanto selaku Kapolda Sumut yang baru dapat mengungkap kasus dugaan penggundulan hutan produksi seluas ratusan hektar yang berada di Dusun II dan III Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,” cetus warga setempat.

 

Adapun alasan warga meminta Kapolda Sumatera Utara turun tangan buntut dari ketidakpercayaan warga terhadap kinerja Dishut KPH V Aek Kanopan.

 

Dinahkodai Hanna Meiva Jelita, Dishut UPT KPH V Aek Kanopan dituding tidak becus menangani kasus penggundulan hutan kawasan produksi yang dinilai telah merugikan negara.

 

Kendati itulah, warga meminta Polda Sumatera Utara turun tangan,

 

“Sudahlah, intinya kami tidak percaya lagi kinerja UPT KPH V Aek Kanopan. Hampir dua bulan kasus penggundulan hutan itu tidak jelas rimbanya, kami minta Polda Sumut turun tangan,” ungkap warga.

 

Sebelumnya, Selasa, (11/6/24) lalu, rombongan Dishut KPH V Aek Kanopan dipimpin Kasi Perlindungan Hutan diketahui menyita satu unit kunci alat berat/Beko diseputaran lokasi hutan. Namun, selang beberapa hari kunci yang disita dikembalikan lagi kepada pemiliknya.

 

Bukan main, kunci itu dikembalikan langsung Ka UPT KPH V Aek Kanopan Hanna Meiva Jelita kepada pemiliknya,

 

“Ia benar, setelah kuncinya disita lalu dikembalikan lagi kepada pemiliknya,” sebut Kasi Perlindungan Hutan Albertus Roland Sitorus.

 

Kata Roland, saat rombongan tiba dilokasi, Beko tersebut tidak berada didalam kawasan hutan,

 

“Setelah kami cek ternyata Beko itu tidak berada didalam kawasan hutan,” tandasnya.

 

(Budi Saragih)