Coklit Pantarlih Tak Pakai Tanda Pengenal/Atribut, KPU Labuhanbatu Dinilai Tabrak Kpt No 799 Tahun 2024

LABUHANBATU, (ISN) – Sejumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara ditemukan tidak mengenakan atribut/tanda pengenal saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap warga calon pemilih.

 

Ironisnya, stiker yang kegunaannya ditempel dirumah warga tanda bahwa sudah di Coklit alih-alih juga tak berkecukupan.

 

Warga menilai, KPU Labuhanbatu lalai. KPU Labuhanbatu disebut tak profesional dalam menjalankan tugasnya.

 

KPU Labuhanbatu dituding menabrak Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Demikian, anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu kemudian dipertanyakan.

 

Bermula peristiwa itu diketahui, Kamis, (27/6/24), Saat sejumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mendatangi rumah warga untuk melaksanakan Coklit.

 

Warga sontak heran siapakah gerangan yang datang ke rumahnya,

 

Berikut, setelah dijelaskan barulah warga dapat mengenalinya,

 

“Saya heran kok petugas pemutakhiran data pemilih tidak mengenakan tanda pengenal semisal rumpi, topi dan kelengkapan atribut. Aneh,” ungkap warga yang tidak bersedia disebutkan namanya.

 

Kata warga, pada Pemilihan Umum lalu, Petugas pemutakhiran data pemilih sungguh berbeda kali ini.

 

Waktu itu, petugas pemutakhiran data disebutnya menggunakan tanda pengenal seperti rompi, topi dan kelengkapan atribut,

 

“Kalau Pemilu lalu Pantarlih itu pakai rompi, topi dan atribut, jadi mudah dikenali. Kok kali ini beda ya,” tanya warga.

 

Berkaitan hal tersebut, warga yang tidak bersedia disebutkan namanya itupun melontarkan kritik dan saran terhadap KPU Labuhanbatu,

 

“Menurut aturan ini bentuk temuan. Sepengetahuan saya pengadaan barang itu ada anggarannya, termasuk kelengkapan Pantarlih. Nah, kalau ini dibiarkan Pantarlih akan dihadapkan pada Surat Keputusan KPU No 799 Tahun 2024. Kalau warga mengetahui isi surat itu tidak menutup kemungkinan Pantarlih dilapangan akan dibully, padahal Pantarlih tidak mengetahui sama sekali,” tandasnya.

 

Kendati demikian, KPU Labuhanbatu dimintanya jujur ke publik,

 

“KPU Labuhanbatu meski jujur. Kalau begini caranya masyarakat bisa berspekulasi lebih jauh. Saya minta KPU Labuhanbatu menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi,” pungkas warga itu mengakhiri.

 

Dikonfirmasi, Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan menyampaikan pengadaan tanda pengenal/atribut Pantarlih tidak melalui KPU Labuhanbatu. Mekanismenya melalui Aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (E-Katalog).

 

“Kalau pengadaan itu tidak kami bang. Itu kan E-Katalog, coba abang konfirmasi pak Suroso dulu,” imbuh Zafar Ketua KPU Labuhanbatu.

 

Selanjutnya, melalui via WhatsApp, awak media ini mengirim konfirmasi kepada nama yang disebutkan. Namun, atas nama Suroso belum menjawab meski terlihat tanda centang dua.

 

Terpisah, Wahyudi, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu membenarkan kejadian tersebut. Wahyudi menyebut sudah berkoordinasi dengan KPU Labuhanbatu,

 

“Benar bang. Kami Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan KPU Labuhanbatu,” ungkapnya, Minggu, (30/6/24), via Whatsapp.

 

Adapun peristiwa itu, kata Wahyudi, disinyalir dilatarbelakangi barang yang dipesan KPU Labuhanbatu belum sampai alias terlambat datang,

 

“Katanya barang yang dipesan belum sampai di Labuhanbatu (terlambat datang),” sebut Wahyudi.

 

Meski demikian, pelaksanaan Coklit terus berjalan. Bawaslu melalui Panwascam terus melakukan pengawasan,

 

“Pelaksanaan Coklit terus berjalan. Kami, Bawaslu melalui Panwascam sudah memberikan saran perbaikan atas beberapa hal yang masih belum lengkap. InsyaAllah, Bawaslu akan terus pastikan semuanya terlaksana sesuai regulasi,” pungkas Wahyudi. Demikian dikabarkan.

 

Penulis. Budi Saragih.