Kunci Beko Disita, Tak Lama Dikembalikan lagi, Dishut KPH V Aek Kanopan Diduga Ada Main,?

LABUHANBATU, (ISN) – Hiruk pikuk dugaan kawasan hutan seluas ratusan hektar digunduli alat berat/beko oleh oknum yang tidak bertanggungjawab terletak di Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara kembali menuai sorotan warga. Usai kunci alat berat nya disita pihak Dinas Kehutanan KPH V Aek Kanopan, konon kunci itu dikembalikan lagi kepada pemiliknya alias dilepas.

 

Disinyalir ada udang dibalik batu. Warga menduga pihak Dishut KPH V Aek Kanopan ada main.

 

Berikut Kronologinya!

Bermula, lewat pemberitaan di Media Online, warga Kecamatan Panai Hilir meminta Dinas Kehutanan KPH V Aek Kanopan menindaklanjuti aksi alat berat yang tersiar mengunduli kawasan hutan produksi terletak di Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

 

Berdasarkan itu, Selasa, (11/6/24), Dishut KPH V Aek Kanopan turun melakukan cek lapangan.

 

Setibanya dilapangan, Dishut KPH V Aek Kanopan dipimpin Kasi Perlindungan Hutan Albertus Roland Sitorus menyita kunci alat berat/beko yang berada dilokasi.

 

Tak lama, rombongan Dishut KPH V Aek Kanopan meninggalkan lokasi menggunkan mobil roda empat membawa kunci alat berat tersebut.

 

Turut hadir saat itu Kepala Desa dan salah seorang ASN dari Pemerintahan Kecamatan setempat.

 

Aksi penyitaan kunci beko tersebut ramai disaksikan sejumlah orang.

 

Kala itu, Kasi Perlindungan Hutan KPH V Aek Kanopan Albertus Roland Sitorus membenarkan pihaknya menyita kunci alat berat yang pemiliknya belum diketahui,

 

“Sementara ini kunci alat berat nya kami bawa ke KPH V Aek Kanopan. Terkait operator nya tidak kami bawa karena kami tidak memiliki sel bang,” ucap Albertus kepada awak media, Selasa, (11/6/24).

 

Akan tetapi, selang dua hari berlalu, situasi menjadi berubah, dikonfirmasi via WhatsApp, Kasi Perlindungan Hutan KPH V Aek Kanopan tiba-tiba saja menyampaikan pesan bahwa alat berat yang dipersoalkan disebutnya tidak berada didalam kawasan hutan,

 

“Alat berat kemarin sementara kami sita kuncinya, namun setelah dicek beko tidak berada dalam kawasan hutan setelah diambil titik kordinatnya,” sebut Albertus Roland Sitorus, Kamis, (13/6/24).

 

Kata Albertus, saat pihaknya tiba dilokasi alat berat tersebut ditemukannya tidak berada didalam kawasan hutan,

 

“Bapak tidak percaya, berdasarkan data dan saat tiba dilokasi posisi beko nya memang bukan dikawasan hutan,” cetusnya.

 

Sebelumnya, dikabarkan beko yang dimaksud diduga telah beroperasi didalam kawasan hutan. Namun, hari itu, beko tersebut terlihat berada di zona non kawasan. Disinyalir, operator beko mengetahui kedatangan Polisi Kehutanan.

 

Ironi, saat ditanya apakah pihak KPH V Aek Kanopan sudah melakukan pendalaman terkait alat berat tersebut, Albertus malah mengalihkan jawabannya,

 

“Maaf saya mau ada partangiangan dirumah, tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada pak Saragih, saya mohon ijin,” jawabnya.

 

Ditanya lagi terkait izin hak pengusahaan hutan oleh pihak yang mengunduli hutan tersebut, jawaban Albertus terkesan inkonsisten.

 

Untuk yang terakhir kalinya ditanya lagi apakah alat berat yang kuncinya disita telah dilepas pihak Dishut KPH V Aek Kanopan, jawaban Albertus lagi-lagi tak nyambung,

 

“Maaf Pak Saragih, tolong saya dimaklumi atas kegiatan yang saya sampaikan,” tandasnya, Albertus Roland Sitorus.

 

Berkaitan hal tersebut wargapun menduga pihak KPH V Aek Kanopan berkongkalikong,

 

“Aneh, kalau benar beko nya tidak berada di zona kawasan hutan kenapa kunci beko nya dibawa, ada apa semua ini,” ungkap warga Panai Hilir.

 

Warga juga heran, ratusan hektar hutan yang sudah digunduli alat berat dikabarkan merupakan hutan kawasan produksi. Namun, pihak KPH V Aek Kanopan malah tidak mendalami alat berat yang didapati diseputar kawasan itu,

 

“Kok alat beratnya tidak didalami. Pertanyaan nya, alat berat mana lagi yang mengunduli hutan kawasan itu. Mungkin saja diduga operator beko nya mengetahui Polisi Kehutanan datang lalu beko itu keluar, nah, ini kan meski didalami, jangan langsung dilepas dong,” papar warga kesal.

 

Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan izin dan ketentuan hukum pemilik lahan.

 

Warga menduga penebangan tanaman dikawasan hutan tersebut disinyalir tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,

 

“Meski nya Pihak KPH V Aek Kanopan mempertanyakan legal standing pemiliknya. Katanya itu dikelola Kelompok Tani, padahal Kades dan Camat setempat mengaku tidak pernah mengetahui adanya Kelompok Tani disitu,” terang warga.

 

Kendati tersebut, warga berjanji akan melayangkan surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya serta Dirjen Gakkum KLHK,

 

“Ya, segera kita layangkan surat laporan ke Ibu Siti Nurbaya serta Dirjen Gakkum KLHK,” pungkas warga yang belum bersedia disebutkan namanya.

 

Sementara itu, dikonfirmasi, Camat Panai Hilir Arif Budiman Saputra mengaku tidak pernah menandatangani surat Kelompok Tani sebagaimana isu yang beredar. Arif menyebut bahwa dirinya tidak tahu sama sekali,

 

“Intinya saya tidak pernah menandatangani yang namanya Kelompok Tani disitu. Coba abang tanya Kades Sei Lumut,” papar Camat Panai Hilir.

 

Terpisah, Kades Sei Lumut, Husni Tamrin Saragi mengaku juga tidak mengetahui adanya Kelompok Tani diarea tersebut. Husni menyebut dirinya tidak pernah menandatangani pembentukan Kelompok Tani diarea itu,

 

“Kalau itu saya tidak tahu bang. Saya tidak pernah menandatangani pembentukan Kelompok Tani yang disebut mengelola lahan disitu,” pungkas Kades Sei Lumut mengakhiri.

 

Penulis. Budi Saragih.