Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Rekonstruksi dengan 10 Adegan Kasus Ponakan Bunuh Paman

SERGAI, ISN  – Satuan Reskrim Polres Sergai menggelar rekontruksi dengan 10 adegan terkait kasus pembunuhan dengan pelaku ponakan yang tega membunuh paman sendiri, terjadi di Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis 2 November 2023 kemarin.

 

Rekontruksi digelar di depan Kantor Sat Reskrim Polres Sergai, Rabu (6/12), tindak Pidana pembunuhan ini dengan pelaku Zauhari Efendi dengan korban Poniman.

 

Turut hadir juga Kasat Reskrim AKP J.H Panjaitan, Plt Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk, Kanit Pidum IPDA Sakban Hasibuan serta penyidik dan penyidik pembantu.

 

Rekontruksi ini dengan dihadirkan tersangka Zauhari Efendi, dan Penasehat hukum tersangka Rismando Siregar SH, serta 4 orang saksi Mardiah alias Sadek (anak korban), Aminah (orangtua tersangka), Marwatun (anak korban) dan Ramlan (Kepala Desa) dan turut juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhordy Nainggolan

Wira Siregar dan Kasubsi intel Hafiz Ritonga.

 

Pelaksanaan rekontruksi dengan dimulai adegan 1, tepatnya pada Kamis 2 November 2023, sekira pukul 19.30 WIB tersangka Zauhari Efendi mengambil arit yang ada di rumah nya dan membawa arit tersebut, yang mana arit tersebut dipersiapkan untuk menghabisi korban Poniran.

 

Selanjutnya tersangka dan saksi memperagakan sejumlah adegan hingga diakhiri dengan adegan ke 10, setelah tersangka sudah sampai dirumah Kepala Desa Pematang Kuala, Kepala Desa langsung menghubungi petugas Polsek dan membawa tersangka ke Polsek Teluk Mengkudu untuk diproses hukum.

 

Kasat Rekrim AKP J.H Panjaitan, didampingi Plt. Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk, dan Kanit Pidum

Satreskrim IPDA Sakban Hasibuan, kepada wartawan

mengatakan kita telah selesai melaksanakan rekontruksi yang telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai terkait peristiwa pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan tersangka Zauhari Efendi terhadap korban Poniran yang terjadi pada bulan November Tahun 2023.

 

“Rekontruksi ini dilakukan dengan maksud agar kita bisa menggali segala tindakan-tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban sehingga didalam proses penyidikan dan persidangan tidak ada kendala,”jelasnya.

 

Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, jadi disini kita membuat persamaan dalam tindakan penyidik dengan Jaksa dan pengacara agar menjadi satu pemahaman terhadap terjadinya peristiwa pidananya dan adekan yang kita lakukan ada 10 adegan mulai dari kesiapan yang diduga tersangka sampai tertangkapnya untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku ialah pasal 340, 338 dan 353 KUHP.

 

“Kenapa kita menerapkan pasal 340 sebelum kejadian ini terjadi sudah diawali dengan suatu peristiwa walaupun pada saat itu pelaku diduga melakukan tindakan sodomi dan tidak dilaporkan,”ujarnya.

 

Dijelaskan AKP J.H Panjaitan, tujuan dilakukan rekontruksi ini agar nantinya dalam persidangan dapat berjalan dengan lancar artinya penyesuaian tindakan barang bukti yang digunakan kemudian fakta fakta hukum semuanya bersinergi dan menjadi satu sehingga betul-betul pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku ini bisa disidangkan di pengadilan dan kenapa rekontruksi ini tidak kita buat dilokasi semua itu untuk alasan keamanan.

 

“Untuk langkah hukum selanjutnya kita akan melengkapi administrasinya kemudian kita juga akan diserahkan ke JPU dan setelah itu kita menunggu dari JPU apakah nantinya akan ada data-data lain yang bersangkutan dengan berkas perkara baik secara formil maupun materil,” tutup Kasat Reskrim.

 

(YSN)