Kapolres Simalungun Bersama Tim Gabungan Tangkap 2 penyalahguna Narkotika 

SIMALUNGUN [ISN] – Pimpin penggerebakan oknum diduga penyalaguna narkotika, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H berhasil tangkap dua tersangka, Rabu, (08/11/2023) sekira pukul 16.00 Wib.

 

Tersangka berinisial RS alias Sahdan (39) ditangkap di sebuah gubuk perladangan jeruk miliknya yang beralamat di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kabupaten Simalungun bersama tersangka lain yakni AD (25) warga Kota Tebing Tinggi.

 

Dari dalam gubuk, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 16,54 gram, satu bungkus plastik klip kecil yang berisi dua kaca pirex, satu unit HP merek Nokia warna hitam, dan satu unit timbangan digital.

 

Dalam keteranganya, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan, “Hari ini kita melaksanakan kegiatan gabungan antara Polres Simalungun, Polsek Saribu Dolok, bersama Camat, Koramil Saribu Dolok, BNN Simalungun serta Pangulu sertempat”, ucap AKBP Ronald.

 

Lanjutnya, informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di Desa Bandar Saribu Dolok banyak orang yang datang ke TKP dan tidak dikenal keluar masuk.

 

Dalam penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan dua orang, salah satunya diduga menjadi bandar shabu yang berprofesi sebagai petani yang memiliki lahan berisi jeruk dan jagung.

 

Dari hasil penggeledahan kita berhasil menemukan satu bungkus yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16,5 gram kemudian setelah dilakukan penggeledahan kembali ditemukan kembali dua bungkus paketan kecil yang diduga siap diedarkan.

 

“Tentu kegiatan hari ini adalah bagian dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada kita bahwa masyarakat juga mendukung tugas-tugas polri dalam memberantas narkoba”, imbuhnya.

 

Kegiatan ini akan terus kita lakukan bersama, untuk bisa menekan peredaran narkoba dan tentu melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku yang sudah membuat anak bangsa menjadi rusak karena penggunaan narkoba.

 

Kapolres Simalungun berharap, apapun alasannya menggunakan narkoba tidak diperbolehkan, dalam jangka panjang penggunaan narkoba akan merusak organ-organ tubuh.

 

Merusak sistem syaraf dan yang paling parah adalah menimbulkan kecanduan akibatnya tentu bisa menjadi ketergantungan dan mengganggu sistem fungsi syaraf yang bersangkutan dan berdampak kepada hal-hal yang negatif.

 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan ancaman hukumannya.

 

Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika dan akan terus berupaya untuk memberantasnya. Kami mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama melawan narkotika dan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktifitas yang mencurigakan”, pungkasnya.

 

(Ekolin)