PN Sei Rampah Putuskan Perkara Narkotika 50Kg, Shabu Berasal dari Malaysia
SERGAI, ISN – Sesuai dengan Jadwal Sidang yang telah ditetapkan sebelumnya, bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023 adalah agenda pembacaan putusan untuk perkara Narkotika Shabu sebanyak 50 (lima puluh) Kg.
Demikian disampaikan Jubir Pengadilan Negeri Sei Rampah, Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H kepada wartawan, Senin (30/10) dalam press release nya.
Dijelaskan Iskandar, adapun pelaku yang diadili dalam perkara ini sebanyak 9 (Sembilan) orang, yaitu Aidil Fitra Pohan, Irwan Syahputra Alias Kinoy Bin Muslim,
Bukhari Alias Enjang Bin Rasip,
Sabran Alias Sadik Bin Shadan,
Usman Ana Alias Emang,
Azwar Alias Alang, Mat Jais Alias Bulat, Heri Setiawan Bin Alm Suryono, dan Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution.
“Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melanggar Pasal Primair 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair , Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti di Persidangan, terungkap fakta bahwa masing-masing dari Terdakwa memiliki peran dan kesamaan niat untuk membawa masuk Narkotika jenis shabu sebanyak 50 (lima puluh) kg dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur Laut,”paparnya.
Jubir PN Sei Rampah menegaskan
berdasarkan fakta tersebut, Penuntut Umum pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023 membacakan Surat Tuntutan dan Penuntut Umum menuntut masing-masing Terdakwa dengan pidana yang sama yaitu Pidana Mati.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erita Harefa, S.H., sebagai Hakim Ketua, Orsita Hanum, S.H., Ekho Pratama, S.H., Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H., dan Steven Putra Harefa, S.H., M.Kn., selaku Hakim Anggota telah selesai bermusyawarah untuk memutuskan hukuman terhadap Para Terdakwa.
“Yang mana Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan masing-masing peran dan tingkat kesalahan dari Para Terdakwa, adapun putusan Para Terdakwa yaitu, Pidana Mati dijatuhkan terhadap Terdakwa Azwar Alias Alang, Heri Setiawan, dan
Usman. Sedangkan Pidana Seumur Hidup dijatuhkan terhadap Terdakwa, Aidil Fitra Pohan, Irwan Syahputra Alias Kinoy, Bukhari Alias Enjang, Sabran Alias Sadik, Mat Jais Alias Bulat, dan Riza Zulham Nasution,”ungkapnya.
Terakhir Iskandar Dzulqornain mengungkapkan bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berharap dari putusan diatas, dapat memberikan efek jera bagi Para Terdakwa dan bagi para pelaku potensial lainnya yang terlibat dengan peredaran gelap narkotika khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak melakukan tindak pidana yang serupa.
Dalam pembacaan putusan tersebut, juga dihadiri oleh Penuntut Umum Jonathan Wijaya, S.H., Fikri Adiyasa Rosidin, S.H., Rahmad Wahid Affandi, S.H. serta dihadiri oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa Saipul Ihsan, S.H., dan Syaiful Bahri Nasution, S.H.
[YSN ]