Tanpa Adanya Aturan Dalam PKB, PT Multimas Nabati Asahan Diduga Kriminalisasi dan Mutasi Sepihak Karyawan 

BATUBARA, ISN – PT Multimas Nabati Asahan (PT MNA) Kuala Tanjung Kabupaten Batu Bara Diduga Sewenang-wenang mutasi sepihak karyawan tanpa adanya pelanggaran yang tertuang dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang ditanda tangani bersama-sama antara manejemen PT Multimas Nabati Asahan dan serikat Pekerja .

 

Sanksi yang diberikan diduga tanpa dasar ini menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan, sebab tidak sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku .

 

Dan juga Sanksi yang diberikan PT Multimas Nabati Asahan terindikasi telah merugikan karyawan dalam ruang lingkup perusahaan, sehingga terjadi persepsi buruk terhadap karyawan tersebut, padahal sudah jelas bahwa tidak adanya pelanggran yang tertuang dalam peratauran dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) .

 

Tim media IndahSuaraNews.co menelusuri diduga adanya kejanggalan dalam proses mutasi dan membuat SP 1 kepada karyawan .

 

Saat disambangi wartawan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Ketenaga Kerjaan Perindustrian dan Perdangangan Kabupaten Batu Bara mengatakan” Ya, kami telah mendapatkan surat laporan dari pihak karyawan yang merasa dirugikan atas tindakan mutasi sepihak ini, yang pasti surat laporan yang telah sampai kepada kami, akan kami tindak lanjuti” Pungkas Akhyar Matondang Kabid Hubungan Industrial. Kamis/26/10/2023 Di Kecamatan Talawi  Di Kantor Disnaker.

 

(HZ/TIM)