Pengedar Shabu asal Pagar Merbau Diringkus Satres Narkoba Polres Sergai 

SERGAI, ISN – Seorang pengedar narkoba jenis shabu, berinisial RS (28) berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai, diJalan Kabupaten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis 19/10/2023 pukul 23.00 WIB.

 

Warga Dusun II Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang itu yang berhasil diamankan adalah diduga sebagai ‘kaki tangan’ seorang Bandar shabu berinisial “Z” yang saat ini dalam buruan Kepolisian Polres Sergai unit Satres Narkoba.

 

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi kepada wartawan Sabtu (21/10) menjelaskan berawal dari informasi yang di kumpulkan oleh team opsnal Sat Narkoba Polres Sergai yang diberikan masyarakat tentang adanya rumah kosong yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu.

 

“Selanjutnya team melakukan pengintaian menyusuri TKP dan team mengetahui lokasi rumah kosong tersebut, kemudian berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku berinisial RS (Rizky Syahputra),”paparnya.

 

Lanjutnya, dimana pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu di kantong jaket kanan tersangka.

 

“Pelaku diamankan berikut barang bukti berisikan narkotika jenis shabu seberat 6,13 Gram dan 1 satu unit Hp warna hitam, dan tersangka kita duga adalah salah satu pengedar narkoba,”jelas AKP Juriadi.

 

Masih kata Kasat, untuk tersangka RS saat ini sudah dilakukan interogasi oleh penyidik dan tersangka juga menerangkan tersangka bersama seseorang berinisial Z dengan sistem kerja dengan menyetorkan sebesar Rp650.000 per 1 Gram nya setelah terjual.

 

“Pengedar Shabu ini terancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena terlibat sebagai pengedar narkotika dengan Pasal 114 UU Narkoba, sementara Z selaku bandar shabu saat ini dalam buruan Sat Narkoba Polres Sergai,”pungkasnya.

 

[YSN]