2 Pria Penganiaya Oppung Berusia 75 Tahun di Bilah Hilir di Gelandang Polisi

LABUHANBATU – [ISN] : Sungguh kejam dan tidak punya perikemanusiaan 2 pria warga Labuhanbatu tega melakukan penganiayaan dan rampas harta milik korbannya yang berusia 75 tahun. (25/9/2023) kemarin.

 

Kedua pria yang melakukan aksi kejahatan penganiayaan dan perampasan itu berinisial JRS alias Riki 27, dan rekannya JAG alias JERI 20, keduanya warga Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Kedua pelaku juga telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bilah Hilir.

 

Adapun korban penganiayaan tersebut Kapten Sitinjak 75, masih satu Desa yang sama dengan para pelaku.

 

Dari kejadian penganiayaan dan perampasan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka lecet di bagian tangan dan luka memar di bagian pundak. Perampasan uang sejumlah Rp 200 ribu dan satu unit handphone.

 

Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM Lumban Gaol membenarkan kejadian penganiayaan tersebut, dan pihaknya juga telah mengamankan kedua pelaku, (1/10/2023).

 

“Setelah kita terima laporan, kemudian kita tindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan atas kejadian yang dialami korban, kita amankan kedua pelaku” ujar Gaol.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 2 buah anak kunci, 1 unit handphone, 1 bilah parang, 1 unit sepeda motor, 1 kemeja, 1 potong celana pendek, 1 celana panjang, 1 potong baju kaos bercak darah, dan satu buah topi.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku penganiayaan itu telah diamankan di Mako Polsek Bilah guna proses hukum lebih lanjut.

 

 

(Dedi)