Polres Labuhanbatu Tetapkan Tersangka Penimbun BBM Subsidi di Sei Berombang

LABUHANBATU – [ISN] : Polres Labuhanbatu tetapkan FEN 33 sebagai tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu.

 

Awal terungkapnya kasus penimbunan BBM tersebut, setelah terbakarnya suatu gudang tempat penimbunan BBM yang terjadi pada hari Minggu (11-6-2023) beberapa lalu.

 

Gudang penimbunan BBM yang dilahap Api itu terletak di Dusun I Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

 

Dari kejadian tersebut, petugas kepolisian dari Polres Labuhanbatu melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) terbakarnya gudang penimbun BBM subsidi dan menghantarkan seorang laki-laki berinisial FEN harus mendekap dibalik jeruji besi.

 

Diketahui, kejadian terbakarnya gudang penimbun BBM tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, sekira 3 bulan lalu.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasubsi PID Iptu Arwin menjelaskan rincian awal mulanya FEN diamankan dan di tetapkan sebagai tersangka.

 

“Dari hasil penyelidikan awal mula kejadian terjadi pemindahan BBM dari 1 unit mobil Fuso warna orange ke Babytank menggunakan selang dan pada saat itu juga terjadi arus pendek listrik maka terjadilah kebakaran hebat” sebut Arwin saat pemaparan di Mapolres Labuhanbatu. (13/9/2023)

 

Lanjutnya, “tersangka mulai menimbun BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar sejak tahun 2022, dan saksi yang sudah di periksa sebanyak 18 orang ditambah 4 orang ahli, bahwa FEN sudah ditetapkan tersangka, sudah dilakukan proses penyidikan sudah lengkap P21 dan hari ini akan dilaksanakan P22” tambahnya.

 

Dalam insiden tersebut penyidik menetapkan menetapkan Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Atau Pasal 40 Angka 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang penetapan perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Atau Pasal 187 ke-1 Subs. Pasal 188 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Barang bukti yang disita dalam kasus penimbunan BBM di Labuhanbatu itu, 3 buah drum, 2 buah besi, 1 buah mesin dompeng, 1 buah mesin dap, Sisa selang yang terbakar, 2 buah kran yang rusak akibat terbakar, 2 buah besi elbo, 1 buah timbangan, 1 buah timbangan, 1 unit rongsokan mobil truck fuso merk Mitsubishi, 77 Drum kosong, 20 besi berbentuk bujur sangkar, 1 buah pipa paralon, 3 (tiga) lembar Print Out Rekening Koran Bank BRI, 1 unit hanphone merk VIVO, 6 lembar screan shoot percakapan.

 

Kini FEN sebagai tersangka pelaku kejahatan illegal penimbun BBM di Labuhanbatu itu akan segera menerima ganjaran hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.

 

(Dedi)