Sat Reskrim Polres Sergai Sampaikan Terkait Dugaan Pencemaran Limbah, Ini Temuannya
SERGAI, ISN – Satuan Reskrim Polres Sergai menyampaikan perkembangan dugaan peristiwa/kejadian pencemaran lingkungan aliran air sungai Rambung Dusun I Senayan Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai yang juga merupakan aliran air sungai Desa Sei Parit Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (1/9/2023).
Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, mengatakan langkah-langkah yang telah dilakukan, pihaknya melakukan wawancara terhadap pelapor dan saksi-saksi, pengambilan sampel air sungai pada bagian hilir dan bagian hulu bersama pihak Dinas LH Kabupaten Sergai kemudian mengirimkan sampel air sungai ke UPTD. Laboratorium Provinsi Sumut.
“Kita juga telah melakukan pengambilan sampel limbah pada 4 perusahaan/pabrik yang beroperasi di sepanjang aliran sungai rambung bersama pihak Dinas LH Kabupaten Sergai dan mengirimkan sampel ke UPTD. Laboratorium Provinsi Sumut. Dan Melakukan kordinasi dan klarifikasi terhadap Pihak Dinas LH Sergai atas hasil pengambilan sampel air sungai dan sampel limbah perusahaan/pabrik,”paparnya.
Lanjut Kasat Reskrim, hasil yang ditemukan bahwa dari hasil kordinasi dan klarifikasi terhadap pihak Dinas LH KabuparenSergai atas pengambilan sampel air sungai rambung yang dikeluarkan oleh UPTD. Laboratorium Provinsi Sumut pada bagian hilir BOD : 10 mg/L dan bagian hulu BOD:7,69 mg/L.
Pengambilan 4 (empat) sampel limbah perusahaan/pabrik sebagai berikut, PT. BUMI SUMATERA TAPIOKA, PT. TUNAS HARAPAN SAWIT, PT. WILLING TAPIOKA JAYA dan PT. FLORINDO MAKMUR.
“Dari hasil klarifikasi terhadap pihak Dinas LH Sergai atas pengambilan sampel limbah perusahaan/pabrik yang melebihi baku mutu sesuai sertifikat hasil pengujian Nomor : 498/DISLHK-SU/UPTD.LL/C/VII/2023 tgl 21 juli 2023 dikeluarkan UPTD. Laboratorium Provinsi Sumut adalah PT. TUNAS HARAPAN SAWIT dengan hasil pengujian : BOD : 189 mg/L
COD: 412 mg/L,”ujarnya lagi.
AKP Made Yoga Mahendra menambahkan, bahwa sesuai lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah kegiatan industri minyak kelapa sawit yg dipersyaratkan dapat dibuang ke media lingkungan :
BOD : 100 mg/L
COD : 350 mg/L.
“Selanjutnya, melakukan klarifikasi terhadap pihak LH Kabupaten Sergai bagian bidang penataan dan pendataan (PP LH) terkait penanganan perkara pencemaran air sungai rambung dan mengundang pihak perusahaan/pabrik yang menghasilkan limbah diatas baku mutu dan melaksanakan gelar perkara,”tutup AKP Made.
(YSN)