Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ditangkap Polisi, Kasusnya Dugaan Cabul Anak Dibawah Umur
LABUHANBATU, (ISN) – Freddy Simangunsong {FS} suami Wakil Bupati {Wabup} Kabupaten Labuhanbatu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap usai diyakini penyidik melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Ia dikabarkan diringkus pada sore hari, Kamis, (31/8/23) oleh tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Labuhanbatu.
Namun, untuk informasi dimana lokasi tepatnya ia ditangkap belum dapat terkonfirmasi.
Kabar penangkapannya pun diketahui saat tersangka FS sudah berada di Mapolres Labuhanbatu.
Dalam keterangannya, AKBP Feriana Gultom selaku Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumut membenarkan informasi tersebut,
AKBP Feriana membenarkan penangkapan tersangka FS,
“Kami sudah mengamankan atau menangkap FS tersangka FS sore hari tadi dan kami akan segera membawa tersangka FS langsung ke Polda Sumut untuk kami tangani lebih lanjut,” ungkap AKBP Feriana Gultom dihalaman Mapolres Labuhanbatu.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita ( Renakta ) Ditreskrimum Polda Sumut itu sayangnya tidak banyak menjelaskan kronologi penangkapannya. Ia meminta awak media menunggu press release Polda Sumut nantinya,
“Malam ini tersangka langusng kita bawa ke Polda Sumut. Untuk informasi lebih lanjut kita tunggu Press Release Polda Sumut,” tutur AKBP Feriana Gultom mengakhiri.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, tersangka {FS} telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan cabul terhadap anak dibawah umur,
Hadi menyebut bahwa korban merupakan keponakan kandung tersangka sendiri,
“Peristiwa itu terjadi pada tanggal, 5 Juli 2023 lalu, sekira pukul, 01.00 wib dirumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama pelaku,” ungkap Hadi dikutip dari laman media.
Hadi menambahkan penyelidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut. Pelaku dijerat pasal berlapis,
“Pelaku nantinya akan disangkakan pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan,” tandasnya. Demikian dikabarkan.
Penulis: Budi Saragih.