Terkait Kasus Ketua MKKS Sergai Disangkakan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

SERGAI, ISN – Terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah mengamankan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri yang juga menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri se-Sergai terus bergulir yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

 

Kasus ini berdasarkan LP/A/10/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 25 Juli 2023.

 

Satuan Reskrim Polres Sergai menyebutkan kasus tersebut merupakan dugaan perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Demikian disampaikan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui KBO Sat Reskrim, IPTU Edward Sidauruk didampingi Kasi Humas IPDA Brimen S Sihotang, Kasat Intel AKP Siswoyo, dan Kanit III Tipidkor IPDA Cardio S. Butar-Butar, saat press release di Mapolres Sergai, Kamis (31/8) sore.

 

Dijelaskan IPTU Edward Sidauruk, pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 pukul 13.30 wib didapat Informasi bahwa di ruang Kelas SMP Negeri 1 Sei Bamban sedang berlangsung rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP Negeri Kabupaten Serdang Bedagai dipimpin oleh Ketua MKKS sdr Raden Saragih, S,Pd (Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bandar Khalipah dihadiri oleh 40 (empat puluh), Kepala Sekolah SMP Negeri sekabupaten Serdang Bedagai.

 

“Atas informasi tersebut selanjutnya penyelidik dan anggota melakukan pengecekan dan pada saat tiba di SMP Negeri 1 Sei Bamban kegiatan sedang berlangsung lalu menemui Ketua MKKS Raden Saragih untuk menanyakan tujuan diakukan Rapat yang saat itu menjelaskan bahwa Rapat MKKS biasa dilakukan setiap bulannya,”ujarnya.

 

Tindakan yang dilakukan, kata IPTU Edward, pihaknya telah melakukan pemeriksaan Saksi terhadap 40 Kepala Sekolah SMP Negeri Kabupaten Serdang Bedagai, melakukan Pemeriksaan terhadap pihak Bank Sumut Cab. Sei Rampah, melakukan Periksaan terhadap Ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara berkaitan dengan Dana BOS TA. 2023.

 

 

“Kemudian juga kita melakukan Gelar Perkara dari Lidik ke Sidik di Bag Wasidik Krimsun Polda Sumut tanggal 17 Juli 2023, melakukan pemeriksaan 4 orang Saksi Bendahara Dana BOS TA. 2023 dan melakukan penyitaan Barang Bukti ,”paparnya.

 

IPTU Edward Sidauruk menambahkan, rencana tindak lanjut terkait kasus ini dengan melakukan pemeriksaan ahli bahasa dari Balai Bahasa Medan, melakukan pemeriksaan ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, dan melakukan gelar perkara di Bag. Wasidik Krimsus Polda Sumut Perihal penetapan tersangka.

 

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 12 huruf e UU. RI. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun , dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-,”tutupnya.

 

[YSN]