Semarakkan HUT Ke-78 RI, Kanwil BPJSTK Sumbagut Hadiri Gebyar Kemerdekaan Bersama Kolaborasi Dua DPD KSPSI
MEDAN, ISN. | Pimpinan BPJS ketenagakerjaan menghadiri kegiatan gebyar kemerdekaan yang diselenggarakan Kolaborasi Dua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Sumatera Utara yakni DPD KSPSI AGN pimpinan Andi Gani Nuwawea dan DPD KSPSI pimpinan Yoris Raweyai.
Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) itu dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Henky Roshidien didampingi Wakil Kakanwil Kepesertaan Sanco Simanullang dan Bidang SDM Muhammad Riadh.
Henky Roshidien dalam kesempatan itu mengingatkan manfaat pentingnya perlindungan jaminan sosial, terutama resiko bekerja.
“Kami menghimbau terbentuknya agen-agen penggerak jaminan sosial (PERISAI) kepada serikat pekerja untuk dapat menumbuhkan kesadaran pentingnya perlindungan jaminan sosial kepada pekerja sektor informal, ” ungkap Henky.
Sistem Jaminan Sosial Nasional, lanjut Henky, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004, seluruh pekerja Indonesia wajib dilindungi program jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Penyelenggara yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan kepada pekerja seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.
Agar seluruh pekerja Indonesia, khususnya informal dapat segera memperoleh akses jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyusun inisiatif strategis dengan mengimplemantasikan sistem Keagenan Jaminan Sosial melalui program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Dalam Inpres tersebut presiden memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat yang terdiri dari 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta pejabat daerah diantaranya 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota untuk mendukung optimalisasi Program Jamsostek guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya.
“Kita siap berkolaborasi untuk bersama sama meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh di Sumut lewat jaminan sosial, ” terang Henky.
*Kolaborasi*
Dua KSPSI di Sumut berkolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Sumut.
Hal itu terungkap dalam kegiatan peringatan Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-78, yang digelar DPD KSPSI AGN atuc di Stadion Cafe, Jalan Jati II Medan Kota, Kamis (17/8/2023).
Selain kedua konfederasi, hadir juga Kasubdit 3 Intelkam Polda Sumut Dr AKBP H Samsul Siregar SH MH mewakili Kapolda Sumut, Kanit V Intelkam Polda Sumut Kompol Sunaryo, Kasat Binmas Polrestabes Medan Kompol Kamdani Siregar MH mewakili Kapolrestabes Medan, Ketua DPD KSPSI AGN atuc Sumut Tengku Muhammad Yusuf, Ketua DPD KSPSI Sumut versi Yoris, Timbul Limbong SH MH.
Sedangkan pengurus DPC KSPSI Kabupaten Deliserdang dan Langkat, serta pengurus dan anggota seluruh FSP KSPSI AGN atuc Sumut juga meramaikan kegiatan.
Dalam acara yang mengambil tema “Semangat Kemerdekaan Mempersatukan Serikat Pekerja Demi Kesejahteraan Pekerja di Sumatera Utara”, Ketua KSPSI AGN atuc TM Yusuf menyampaikan bahwa mereka dari dua konfederasi telah bersepakat dan bertekad untuk memajukan kesejahteraan buruh di Sumut dengan menggunakan langkah-langkah yang legal.
“Untuk membawa kesejahteraan pada buruh, tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Kita perlu bersatu, berkolaborasi dan berjuang bersama agar hak-hak buruh dapat terpenuhi dan buruh dapat lebih sejahtera,” kata TM Yusuf.
Kedepan, lanjut Yusuf, dua konfederasi serikat pekerja terbesar di Indonesia ini bersepakat membentuk tim delegasi, tim negosiator untuk bertemu dengan pemerintah dan asosiasi-asosiasi pengusaha dalam rangka mengupayakan adanya peningkatan upah dan perlindungan pada buruh agar buruh lebih bermartabat dan sejahtera.
Salah satu perjuangan buruh adalah kepastian mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara Ketua KSPSI Sumut versi Yoris, Timbul Limbong, menyatakan agar ada peningkatan dalam kesejahteraan buruh di Indonesia dan khususnya di Sumut, diperlukan adanya perubahan dalam sistem pengupahan dan aturan ketenagakerjaan lainnya agar lebih memihak pada buruh.
“Kita melihat sistem yang ada sekarang ini masih kurang memihak pada buruh. Karenanya kita dari beberapa konfederasi telah bersepakat untuk berjuang bersama agar sistem yang ada lebih berpihak pada buruh, sehingga kaum buruh dapat merasakan makna kemerdekaan RI yang sudah 78 tahun,” tutup Limbong.
(Ismail/*)