Calon PAW PPK Panai Hilir Tak Kunjung Dilantik, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Didesak ‘Turun Gunung’ ke Labuhanbatu
LABUHANBATU, (ISN) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, S.H, M.Si, Ph.D diminta turun tangan menuntaskan persoalan nasib calon Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan Panai Hilir yang tak kunjung dilantik KPU Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Masyarakat mengaku geram. Pasalnya, nyaris sudah tiga bulan lamanya KPU Kabupaten Labuhanbatu belum melantik calon PAW PPK Panai Hilir.
Warga menilai, KPU Labuhanbatu sengaja mengulur waktu. Hal itupun dianggap telah menodai UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Diketahui, calon PAW PPK Panai Hilir belum dilantik. Warga berharap, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dapat segera menuntaskan persoalan tersebut.
Warga mendesak Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersikap tegas perihal nasib calon PAW yang tak kunjung dilantik,
Ketua KPU RI diminta turun gunung ke KPU Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
“Kami tidak percaya lagi dengan KPU Kabupaten Labuhanbatu. Kami minta Bapak Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari turun tangan menyelesaikan persoalan calon PAW PPK Panai Hilir yang sampai sekarang belum dilantik,” ungkap warga Labuhanbatu yang tidak bersedia disebut namanya.
Entah apa alasannya KPU Kabupaten Labuhanbatu belum melantik calon PAW PPK Panai Hilir. Namun, informasi yang beredar, sejumlah nama komisioner KPU Labuhanbatu saat ini sedang sibuk mempersiapkan diri untuk dapat terpilih menjadi anggota BAWASLU dan KPU Kabupaten Labuhanbatu Periode 2023 – 2028.
“Saya dengar mereka lagi sibuk bang. Mereka ikutan nyalon KPU dan BAWASLU Kabupaten Labuhanbatu periode 2023 – 2028. Ada tiga nama dari mereka lolos 10 besar,” imbuh warga.
Adapun diduga ketidakpercayaan warga terhadap pimpinan KPU Kabupaten Labuhanbatu diawali sejak terjadinya peristiwa dua kali Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada waktu pesta Pilkada Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020 lalu.
Kemudian, ditambah pula sejumlah pimpinan KPU Kabupaten Labuhanbatu kerap kali terkena sanksi etik dan bahkan salah seorang anggota PPK Panai Hilir dijatuhi Pemberhentian Tetap sebagaimana dalam Putusan DKPP RI Nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 dan Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023 atas penjatuhan sanksi etik Pemberhentian Tetap kepada salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Panai Hilir atas perkara dugaan pungutan liar (pungli) rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024.
“Sejak terjadi dua kali PSU ditambah putusan DKPP RI itu, kami tidak lagi percaya dengan pimpinan KPU Kabupaten Labuhanbatu sekarang. Kami harap Bapak Hasyim Asy’ari dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu,” pungkas warga.
Seiring belum dilantiknya calon PAW PPK Panai Hilir. Berhembus kabar, diduga Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu mendapat arahan dari sejumlah pihak untuk menunda pelantikan PAW PPK Panai Hilir. Namun, hal itu dibantah salah seorang pimpinan KPU Labuhanbatu.
“Tidak benar kabar itu. Sabar dulu, pasti dilantik. calon PAW PPK Panai Hilir pasti dilantik,” ucap salah seorang pimpinan KPU Labuhanbatu.
Kendati tersebut, berhembus pula kabar pelantikan calon PAW PPK Panai Hilir disebut sebut akan dilaksanakan usai pengumuman akhir rekrutmen KPU Kab/Kota periode 2023 – 2028. Namun, Komisioner KPU Labuhanbatu tetap menyangkal seiring berjanji tetap dalam waktu dekat akan melantik calon PAW PPK Panai Hilir.
“Abang yang sabar ya. Calon PAW PPK Panai Hilir pasti dilantik. Ya, bulan ini juga, dibawah tanggal 15 Agustus 2023.” ujarnya.
Ditempat terpisah, berbeda pula dengan keterangan pimpinan KPU Kabupaten Labuhanbatu lainnya.
Dikonfirmasi, Minggu, (25/6/23), Wahyudi, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu berjanji akan secepatnya memplenokan calon PAW PPK Panai Hilir. Akan tetapi janji itu tidak terealisasi,
“Iya abang ku, InsyaAllah minggu depan di pleno kan. Tim masih kegiatan diluar,” ucap Wahyudi via WhatsApp.
Selanjutnya, dikonfirmasi, Sabtu, (29/7/23), Wahyudi Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu kembali berjanji akan melantik calon PAW PPK Panai Hilir,
“Ok bang, InsyaAllah dalam minggu ini dilantik,” janji Wahyudi untuk yang kedua kalinya.
Dua kali berjanji, Wahyudi tak kunjung menepati janjinya. Wahyudi Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu disebut tukang bohong.
Akhirnya, untuk yang ketiga dan yang keempat kalinya dikonfirmasi, Selasa, (4/8/23), Jumat, (7/8/23), Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak membalas konfirmasi awak media ini. Disinyalir, Wahyudi kadung malu terkait janji manisnya.
Menyikapi hal tersebut, Fadli, (48), warga Kabupaten Labuhanbatu angkat bicara. Fadli menyebut, kabar tindakan KPU Kabupaten Labuhanbatu memperlama pelantikan calon PAW PPK Panai Hilir melahirkan hal yang sumbang.
Perilaku tersebut merupakan sebuah kekeliruan terhadap tafsir hukum dalam melaksanakan kewajiban prinsip penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 pasal 3 Tentang Pemilu, para penyelenggara Pemilu wajib menjunjung tinggi prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana diperintahkan oleh peraturan itu sendiri. Yaitu, Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.
“Nah, mari tanyakan bagaimana nasib si calon PAW PPK Panai Hilir itu, apakah sudah diberikan hak nya dilantik. Kedudukannya meski jelas donk, jangan kita permainkan hak seseorang, itulah yang disebut dengan berkepastian hukum,” cetus Fadli sembari bertanya.
Kendati tersebut, Fadli sangat mendukung bilamana ada masyarakat yang ingin mengadukan peristiwa tersebut ke DKPP RI dan KPU RI guna mencari penyelesaian.
Kata Fadli, peristiwa ini patut untuk diuji untuk dijadikan edukasi dan sumber hukum dalam memahami pasal diatas,
“Ya, saya sangat mendukung bilamana ada warga Kabupaten Labuhanbatu ingin mengadukan perkara tersebut ke DKPP RI. Kita uji apakah memperlama pelantikan PAW merupakan pelanggaran kode etik. Jadi, kita semua mendapat pencerahan,” pungkas Fadli mengakhiri.
Selain Fadli, M. Ridwan Harahap, (50), warga Kabupaten Labuhanbatu juga angkat bicara. M. Ridwan menyebut, saat ini integritas pimpinan KPU Kabupaten Labuhanbatu sangat diragukan masyarakat,
Dengan tidak melantik calon PAW, M. Ridwan berkesimpulan hal tersebut disinyalir merupakan perbuatan pidana
“Saya pikir dengan tidak melantik calon PAW saya dapat kategorikan bahwa hal tersebut merupakan perbuatan pidana. Ya, pejabat yang memiliki otoritas untuk melantik dinilai telah merenggut hak Konstitusional warga negara,” imbuh M. Ridwan.
Berikut dijelaskan dalam UUD 1945 tentang hak Konstitusional warga negara. hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak rasa aman, hak kesejahteraan, hak serta dalam pemerintahan, hak perempuan dan hak anak.
Dalam waktu dekat, kata M. Ridwan, ia berjanji akan melayangkan aduan ke KPU RI dan DKPP RI serta pihak berwajib atas peristiwa yang terjadi ditubuh KPU Kabupaten Labuhanbatu,
“Ya, InsyaAllah dalam pekan ini saya dan teman teman akan segera melayangkan aduan ke KPU RI, DKPP RI serta Polres Labuhanbatu terkait hal terjadi ditubuh KPU Kabupaten Labuhanbatu,” pungkas M. Ridwan mengakhiri. Demikian dikabarkan.
Penulis:Budi Saragih.