Nyaris 3 Bulan Putusan DKPP RI, KPU Labuhanbatu Tak Kunjung Melantik PAW PPK Panai Hilir, Ada Apa, ?
LABUHANBATU, (ISN) – Nyaris sudah tiga bulan lamanya pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP RI) perihal sanksi etik pemberhentian tetap terhadap salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panai Hilir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diketahui tak kunjung melantik calon Pergantian Antar waktu (PAW).
Peristiwa itu kini disorot publik. Akibatnya, integritas KPU Labuhanbatu dinilai dipertaruhkan.
“Hampir tiga bulan lamanya pasca putusan pemberhentian tetap DKPP RI. Namun, KPU Labuhanbatu belum melantik PAW PPK Panai Hilir. Saya curiga ada udang dibalik batu,” ungkap Fadli warga Kabupaten Labuhanbatu.
Mestinya, sebut Fadli, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 3 Tentang Pemilu, para komisioner KPU Labuhanbatu wajib menjunjung prinsip penyelenggara pemilu, yaitu, Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.
“Berdasarkan UU pasal diatas, harusnya Komisioner KPU Labuhanbatu memposisikan diri Berkepastian Hukum, Adil, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien. Pertanyaan saya adalah, sampai kapan calon PAW itu menunggu, kapan calon tersebut dilantik,” tutur Fadli mempertanyakan kepastian hukumnya.
Selain mempertanyakan nasib calon PAW, Fadli juga mengkritisi integritas Komisioner KPU Labuhanbatu. Dimana, menurut Fadli, Komisioner KPU bersikap tidak adil terhadap calon PAW.
“Komisioner KPU Labuhanbatu saya nilai tidak adil, hak calon PAW saat ini telah dinodai. Kasus ini bisa disebut tidak adil,” tambah Fadli.
Fadli juga menyebut tindakan KPU yang sampai hari ini belum melantik calon PAW merupakan pertunjukan yang terkesan tidak profesional. Komisioner KPU Labuhanbatu dianggap kurang memahami arti UU pasal tersebut,
“Sangat jelas kok disebut. penyelenggara pemilu mesti bekerja profesional, akuntabel, efektif dan efisien,” cetus Fadli.
Senada dengan Fadli, M. Ridwan Harahap warga Kabupaten Labuhanbatu juga turut bicara. M. Ridwan menduga, Komisioner KPU Labuhanbatu sengaja memperlambat pelantikan calon PAW PPK Panai Hilir dikarenakan diduga memiliki tujuan tertentu.
“Saya menduga Komisioner KPU Labuhanbatu sengaja mengulur waktu terkait pelantikan calon PAW PPK Panai Hilir. Mungkin ada tekanan dari pihak tertentu,”ungkap M.Ridwan Harahap menduga.
M. Ridwan berharap, Komisioner KPU Labuhanbatu segera melantik calon PAW PPK Panai Hilir. Jika tidak, M. Ridwan berjanji melayangkan aduan ke DKPP RI, KPU RI, BAWASLU RI dan Pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu terkait hak seseorang sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Kalau calon PAW tidak mendapatkan kepastian hukum terkait hak haknya, maka saya akan melayangkan pokok perkara ke DKPP RI, KPU RI, BAWASLU RI dan Kepolisian Resor Labuhanbatu,”tegas M.Ridwan mengakhiri.
Sementara itu, luar biasa miris, Wahyudi, Ketua KPU Labuhanbatu diduga telah ketahuan berbohong kepada awak media ini, Minggu, (25/6/23), Ketua KPU Wahyudi berjanji dalam minggu dari tanggal yang dijanjikan menyebut akan memplenokan calon PAW. Namun, janji itu tidak terealisasi.
Selanjutnya, untuk yang kedua kalinya, Sabtu, (29/7/23), Ketua KPU Wahyudi kembali berjanji akan melantik PAW PPK Panai Hilir. Akan tetapi Wahyudi lagi lagi dinilai berbohong.
Akhirnya, Jumat, Tanggal, (4/8/23) hingga Selasa, (8/8/23) serta Jumat, (11/8/23) konfirmasi awak media ini tidak lagi dijawab Wahyudi. Diduga, Wahyudi Ketua KPU Labuhanbatu itu enggan memberikan tanggapannya lantaran terbukti diduga kebanyakan ingkar janji.
Ditempat terpisah, Zafar Siddik Pohan, salah satu Komisioner KPU menyebut akan segera melantik calon PAW PPK Panai Hilir dalam bulan ini. Berikut kata Zafar Siddik Pohan dibawah Tanggal 15 Agustus.
Zafar Siddik Pohan meminta masyarakat untuk bersabar.
“Ia bang, dalam waktu bulan ini dibawah tanggal 15 Agustus 2023 kita lantik. Abang tenang saja,” sebut Zafar Siddik Pohan singkat.
Kini hiruk pikuk peristiwa belum dilantiknya calon PAW PPK Panai Hilir pasca putusan DKPP RI atas pemberhentian tetap terhadap salah seorang anggota PPK Panai Hilir menuai sorotan buruk publik.
Masyarakat berharap KPU Labuhanbatu segera berbenah membangun kembali kepercayaan publik. Demikian dikabarkan.
Penulis: Budi Saragih.