Sedang Asik Dagang Sabu, Ilham & Iwan Warga Sei Berombang Ditangkap Polisi

LABUHANBATU, (ISN) – Sedang asik transaksi sabu, dua orang pria digelandang tim opsnal Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu.

 

Kedua pria tersebut diciduk dirumah kontrakan pelaku diseputaran Gg. Aman Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

 

Kedua pria itu terkejut saat disergap petugas. kedua nya pun langsung diboyong ke Mapolsek Panai Hilir, Rabu, (02/08/23), pukul, 13.30 wib.

 

Berikut identitas kedua pelaku,

 

1. Ilham Z, (40), warga Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

 

2. Iwan Saputra, (37), Nelayan, warga Lk VI Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu

 

Dilansir diruangan kerjanya, pagi itu, ungkap Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Rabu, (02/08/23), sekira pukul, 09.00 wib, salah seorang personil nya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa, diseputaran Gg. Aman Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang kerap terjadi jual beli narkotika jenis sabu.

 

Senda tersebut, ia kemudian langsung memerintahkan anggota nya untuk melakukan Lidik.

 

Tanpa membuang waktu, anggota yang dipimpinnya langsung stanby menunggu perintah.

 

Namun, paparnya, kondisi lapangan meski harus digambarkan terlebih dahulu, mengingat, kawasan yang hendak disasar diketahui berpenghuni ramai penduduk.

 

Informasi itupun kemudian dirangkum matang dalam sebuah diskusi, dimana, usaha tersebut berbuah manis,

 

“Ya, diskusi itu berbuah manis. Sebelum menuju TKP saya bersama anggota terlebih dahulu menggelar diskusi diruang Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, mengingat, lokasi TKP diketahui berpenghuni ramai penduduk,” tuturnya.

 

Ia berharap kedatangan petugas ke kawasan itu tidak membuat masyarakat merasa terganggu, apalagi katanya takut, dengan demikian anggota yang dipimpinnya mesti bersikap dan bertindak profesional,

 

“Yang pertama, kita upayakan terlebih dahulu kenyamanan penduduk setempat agar tidak terkejut dengan kedatangan petugas dilokasi TKP. Ya, semuanya berjalan sesuai rencana,” imbuh Kanit dengan senyum manis.

 

Saat digeledah, dari badan kedua pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam kotak plastik warna hijau. 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet. 1 (satu) buah gunting. 43 (empat puluh tiga) plastik bening ukuran kecil serta uang tunai sebesar Rp. 635rb.

 

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu,

 

“Ia benar, kedua pelaku dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut, disana pelaku akan disidik,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA L Pandiangan, S.H. Demikian dikabarkan.

 

Penulis. Budi Saragih.