Dilaporkan Warga Ke Mapolsek Panai Hilir, Dari Badan Samsuddin Ditemukan Sabu

LABUHANBATU, (ISN) – Samsuddin alias Udin, pria (37) tahun, warga Jl. Kelong Link VI Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

 

Pria berusia 37 tahun itu diamankan petugas dikawasan Dusun VII Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

 

Ia terkejut saat dipepet petugas, ia pun pasrah diboyong ke Mapolsek Panai Hilir, Senin, (03/07/23), sekira pukul, 20.30 wib.

 

Samsuddin alias Udin sebelumnya dikabarkan telah lama menjadi target operasi petugas.

 

Namanya selalu disebut sebut berperan sebagai bandar dikawasan Desa Sei Sanggul. Akhirnya, ia pun kandas ditangan tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir.

 

Kapolsek Panai Hilir, AKP Hiras Marganda Sibarani melalui Kanit Reskrim nya, IPDA L Pandiangan, S.H membenarkan peristiwa tersebut.

 

Dalam paparannya, penggerebekan terhadap terduga diawali dari adanya laporan masyarakat. Bahwa, terduga kerap melakukan transaksi barang haram narkotika jenis sabu dikawasan Desa Sei Sanggul.

 

Berdasarkan itulah, tim yang dipimpinnya bergerak melakukan penyelidikan terhadap terduga. Dimana, tersiar identitas terduga diketahui telah booming, akal licik terduga membuatnya sulit terpantau petugas,

 

“Benar, penangkapan terduga diawali adanya informasi dari masyarakat. Bahwa, identitas terduga santer berdagang barang haram jenis sabu diseputaran Desa Sei Sanggul,” sebut Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir.

 

Usai identitas dan keberadaan terduga diketahui, tim dipimpin IPDA L Pandiangan bergegas menuju TKP.

 

Tepatnya diseputaran Dusun VII Desa Sei Sanggul terduga berhasil diamankan saat tengah berdiri disalah satu warung dimana ia diduga sedang menunggu pasiennya.

 

Sebelumnya, serangkaian taktik, Kanit Reskrim IPDA L Pandiangan memerintahkan dua orang personilnya terlebih dahulu bertolak ke TKP.

 

Kedua personil itu menyamar bak masyarakat mampir disalah satu warung. Dan setelah terduga kelihatan, kedua personil serentak memberi informasi kepada tim yang sudah siaga meluncur untuk terjun mengamankan terduga hingga akhirnya pria berusia 37 tahun itu berhasil diringkus,

 

“Setelah identitas terduga diyakini dan dipastikan kita langsung ke TKP untuk mengamankan nya,” cetus IPDA L Pandiangan.

 

Dari badan pelaku, tim dipimpinnya berhasil mendapatkan 1 bungkus plastik ukuran besar berisi batu kristal bening diduga barang haram narkotika jenis sabu.

 

Berikut, ditemukan juga 1 bungkus plastik ukuran sedang berisikan kristal bening yang juga diduga adalah narkotika jenis sabu serta 1 unit Handphone android merk OPPO,

 

“Terduga langsung kita boyong ke Mapolsek Panai Hilir. Semua barbuk yang ditemukan sudah diamankan. Dan untuk berkas pelaku selanjutnya ditangani oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir mengakhiri. Demikian dikabarkan.

 

Penulisan. Budi Saragih.