Jual Sabu, Adi Putra Rajagukguk Warga Desa Sei Penggantungan Diciduk Unit Res Polsek Panai Hilir

LABUHANBATU, (ISN) –  Nasib apes, pria bernama Adi Putra Rajagukguk, (36) tahun, warga Dusun Sei Baru Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Panai Hilir usai kedapatan menjual barang haram narkotika jenis sabu.

 

Adi Putra Rajagukguk diringkus, Rabu, (21/06/23), sekira pukul, 23.30 wib diseputaran halaman rumahnya saat ia diduga sedang menunggu pelanggannya,

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah bukti berupa barang haram narkotika jenis sabu. Berikut, pelaku pun langsung digelandang ke Mako Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu.

 

Kepada wartawan, Kapolsek Panai Hilir melalui Kanit Reskrimnya IPDA L Pandiangan, S.H, membenarkan penangkapan tersebut,

 

IPDA L Pandiangan mengungkap, Bermula, Rabu, (21/06/23), sekira pukul, 14.00 wib personil dipimpinnya mendapat kabar dari warga Dusun setempat, bahwa, dikawasan Dusun Sei Baru, Desa Sei Penggantungan kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

 

Tanpa mengulur waktu, IPDA L Pandiangan memerintahkan anggotanya untuk melakukan Lidik. Dan kemudian, terhadap identitas pelaku akhirnya dapat dikantongi.

 

Usai mengantongi identitas pelaku, Kanit IPDA L Pandiangan, S.H, menggelar rapat strategi. Selanjutnya, ia bersama anggotanya bersepakat melakukan Undercoverbuy terhadap pelaku,

 

“Setelah mengantongi identitas pelaku, personil langsung menuju ke TKP. Kita lakukan undercoverbuy,” ungkap IPDA L Pandiangan.

 

Untuk sampai ke TKP, personil Unit Reskrim meski menempuh jalur laut. Hal sedemikian tidak menyurutkan semangat personil Polsek Panai Hilir dalam melaksanakan tugasnya, demikian upaya penangkapan pelaku berbuah manis,

 

“Ya, untuk sampai ke TKP personil terlebih dahulu menempuh jalur laut, meski demikian kita tidak menyerah,” imbuh nya.

 

Tepatnya pukul, 21.30 wib, personil Unit Reskrim Polsek Panai Hilir tiba di Desa Sei Penggantungan, berikut melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi.

 

Setelah situasi dipastikan dalam kondisi septi, personil dipimpin IPDA L Pandiangan langsung melakukan undercoverbuy terhadap pelaku,

 

Personil Unit Reskrim langsung bergegas menyambangi pelaku menyamar bak bergestur sebagai pembeli,

 

Pelaku yang tidak mengetahui orang yang mendatanginya adalah petugas akhirnya bernasib apes terperangkap atas strategi personil Unit Reskrim Polsek Panai Hilir,

 

“Setelah semua nya dalam keadaan septi kita langsung melakukan undercoverbuy terhadap pelaku. Hasilnya pelaku kita ringkus sekira pukul, 23.30 wib, ” cetus IPDA L Pandiangan.

 

Dari tangan pelaku, personil Unit Reskrim Polsek Panai Hilir menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 buah telepon genggam merk Nokia warna hitam. 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal bening diduga isinya sabu. 2 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal bening diduga sabu. 1 bungkus plastik bening berisikan 47 buah plastik ukuran kecil. Uang tunai senilai Rp. 530rb. 1 buah dompet warna cokelat. 1 Lembar KTP An. Adi Putra RajagukgukRajagukguk,

 

“Sejumlah barang bukti telah kita amankan. Untuk perkara pelaku secepatnya kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir mengakhiri. Demikian dikabarkan.

 

Penulis. Budi Saragih.