FKI 1 Sergai Laporkan Kepala SMA Negeri 1 Sei Rampah
SERGAI, ISN | Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
Surat dilayangkan itu sesuai dengan nomor laporan 1082/FKI.1/SB/4/2023, kepada Kapolres Sergai untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah dan Ketua-Bendahara Komite atas dugaan penarikan sumbangan pendidikan tahun 2022-2023 yang dilakukan terhadap para siswa-siswi.
Demikian disampaikan Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, kepada wartawan Senin (19/6/2023) di Sei Rampah.
Untuk itu, kata M. Nur Bawean , FKI 1 Sergai meminta Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta agar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 dan Ketua – Bendahara Komite SMAN 1 Sei Rampah atas dugaan penarikan sumbangan pendidikan sebesar Rp.50.000 /siswa-siswi perbulan pada SMA Negeri 1 Sei Rampah.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan temuan dan konfirmasi kami kepada Wali murid, SMA Negeri 1 Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, bahwa terhitung sejak tahun Pendidikan 2022-2023, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 dan/atau Komite SMAN 1 Sei Rampah diduga melakukan penarikan uang sumbangan pendidikan sebesar Rp.50.000/siswa-siswi.
“Terkait dugaan pengutipan yang dilakukan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 tersebut, From Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) telah menyampaikan Surat kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah namun tidak mendapat tanggapan,”kata M. Nur Bawean.
Sehingga, sebutnya, Polres Sergai perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang penarikan uang sumbangan pendidikan dan melakukan pemeriksaan atas penggunaan uang sumbangan pendidikan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 atau Komite SMAN 1 Sei Rampah apakah penggunaan uang sumbangan pendidikan tersebut sudah digunakan dengan semestinya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, dalam aturan ini menjelaskan, Komite Sekolah hanya boleh melakukan penarikan uang dalam bentuk sumbangan secara sukarela.
Namun sepertinya diduga kuat penarikan uang sumbangan pendidikan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah atau Komite SMAN 1 Sei Rampah terhadap para siswa-i sebesar Rp.50.000/bulan, bukanlah kriteria sumbangan pendidikan yang bersifat sukarela.
“Tetapi diduga kuat pungutan yang bersifat wajib, mengikat jumlah dan waktunya sudah ditentukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 atau Komite SMA Negeri 1 Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,”paparnya.
M. Nur Bawean menambahkan, sebagaimana tertera pada Surat tanda terima sumbangan pendidikan SMA Negeri 1 Sei Rampah yang dipegang oleh siswa-siswi SMAN 1 Sei Rampah yang ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah.
Penarikan uang sumbangan yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 1 Sei Rampah atau Komite Sekolah bersifat terus menerus dapat di kategorikan bukan bersifat sumbangan, melainkan bersifat pungutan.
Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri dan bersifat Independen, kedudukan Komite Sekolah tidak dibawah bayangan Kepala Sekolah, Komite Sekolah tidak boleh dari unsur guru atau tenaga pendidik.
“Uang Sumbangan Pendidikan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah diduga kuat masuk ke rekening Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah dan dikelola oleh Kepala Sekolah hal ini menyalahi ketentuan yang berlaku, seharusnya uang sumbangan Pendidikan dipegang dan dikelola oleh Komite Sekolah,”ujarnya lagi.
Masih kata Ketua FKI1 Sergai,
sepertinya dugaan penggunaan uang sumbangan pendidikan yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 1 Sei Rampah atau Komite Sekolah tidak tepat sasaran dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
“Maka diduga kuat Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah Kabupaten kabupaten Serdang Bedagai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan melakukan perbuatan melawan hukum dalam Penggunaan Uang sumbangan pendidikan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah,”tegas M. Nur.
Terakhir disebutkannya, karena telah menggunakan, mengelola, menguasai, memakai uang sumbangan Pendidikan Komite yang bukan kewenangan Kepala SMA Negeri 1 Sei Rampah atas uang sumbangan pendidikan Komite sekolah tersebut.
“Seharusnya uang sumbangan pendidikan dipegang, dikelola dan digunakan oleh Komite Sekolah SMAN 1 Sei Rampah untuk kegiatan Komite Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 75 tahun 2016,”tutupnya.
Terpisah, Kepala SMA Negeri 1 Sei Rampah, Rizki Hasanah Nasution, S.Pd. M.Si saat dikonfirmasi ISN membenarkan adanya pengutipan uang SPP sebesar Rp 50.000 / siswa, dan itu sudah sesuai aturan yang berlaku dan persetujuan Komite serta orang tua.
“Hal ini sudah dikonfirmasi ke FKI-1 dan LSM. Pihak FKI-1 dan LSM yang bekerjasama dengannya juga sudah datang dan langsung mendenarkan klarifikasi dari pihak sekolah. Dan sudah ada penjelasan dengan didukung oleh UU, PP, Pergub, dan data yang akurat, serta persetujuan Komite, dan persetujuan orang tua,”ujarnya.
Terkait laporan ke Polres Sergai dugaan pengutipan uang sumbangan pendidikan tersebut.
“Sampai saat ini saya masih sesuai dengan regulasi yang ada Bang. Kecuali saya tidak sesuai dengan regulasi yang ada,”kata Kepsek SMA N1 Sei Rampah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra membenarkan ada laporan FKI 1 Sergai terhadap dugaan di SMA Negeri 1 Sei Rampah.
“Lagi tahap penyelidikan bang,”ujarnya.
[YSN]