Soal DD Pematang Kuala Tahun 2018-2022 untuk SD IT, Apa Kata Dinas PMD dan Inspektorat ?

SERGAI, ISN | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyebutkan Dana Desa (DD) Tahun 2018-2022 Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu yang digelontorkan untuk Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah / SD Islam Terpadu (IT) Misbahul Ummah dengan dasar dihibahkan ternyata itu tidak diperbolehkan.

 

“Tidak boleh itu dan sudah menyalahi aturan bisa nantinya akan TGR (tuntutan ganti rugi). Nanti kita cek dulu, terima kasih ya infonya,”demikian disampaikan Kadis PMD Sergai Fajar Simbolon, kepada wartawan Senin (12/5/2023).

 

Sementara itu, menanggapi dugaan kerugian negara di Desa Pematang Kuala, saat dikonfirmasi wartawan Kepala Inspektorat Sergai Dimas Kurnianto mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

 

“Masih diperiksa,”tegasnya melalui pesan WhatsApp.

 

Sebelumnya, Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan sekolah tersebut merupakan milik Desa Pematang Kuala, dan ada surat hibah nya.

 

“Sekolah nya milik desa.
Ada surat hibahnya,”ujarnya.

 

Lanjutnya, kemarin waktu penyerahannya kita sudah konfirmasi ke pihak Inspektorat dan di saksikan tokoh-tokoh masyarakat bahwa itu diperbolehkan dihibahkan dan menerima anggaran dari Dana Desa.

 

“Menurut Inspektorat diperbolehkan, beliau (pak Ady Marif) juga dihadirkan dikantor desa beserta tokoh-tokoh masyarakat. Itulah yang jadi rujukan kami,”bilang Kades.

 

Foto: Ilustrasi Uang / Dana Desa.

[YSN]